Terlilit Utang, Karyawan Ekspedisi di Riau Gondol Setoran COD Rp 118 Juta Milik Perusahaan
Kasus seorang karyawan ekspedisi gondol uang setoran COD terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Pelakunya adalah pemuda 28 tahun berinisial LZ.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang karyawan ekspedisi gondol uang setoran COD terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 28 tahun berinisial LZ.
Pelaku nekat melakukan aksinya lantaran terlili utang.
Sementara posisi LZ di perusahaan tempat kerjanya bertugas sebagai station staf.
Kini, Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan LZ.
Baca juga: Modus Membuat Nasabah Fiktif, Pemuda di Kediri Gondol Uang Rp 106 Juta Milik Perusahaan
Tersangka inisial LZ (28) merupakan station staff Kantor Ninja Expres yang beralamat di jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Inhil.
Aksi tersangka yang merupakan warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu ini berhasil terkuak, setelah Kepala kantor melakukan audit uang hasil transaksi COD di dalam brangkas yang telah disetorkan para kurir kepada tersangka LZ, Sabtu (18/12/21) lalu.
Setelah dicek oleh kepala kantor dan pegawai lainnya, ternyata kekurangan uang tersebut mencapai Rp 118 juta.
Kepala kantor lalu melaporkan penggelapan itu ke kantor kepolisian terdekat, yaitu, Polsek Kempas.
Kapolsek Kempas AKP Handoko, SH,MH melalui Paur Humas Ipda Esra, SH, menjelaskan, tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan pada Selasa (11/1/2022).
LZ mengakui perbuatannya dengan didukung dua alat bukti.
Baca juga: 3 Karyawan di Riau Ditangkap Polisi, Gondol Uang Setoran Rp 104 Juta Milik Perusahaan
“Barang bukti yang disita oleh Polsek Kempas diantaranya, 1 buah buku tabungan an LZ, 2 unit handphone dan 20 lembar struk setoran pembayaran paket COD,” ungkap Ipda Esra melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/1/21).
Ipda Esra membeberkan, tersangka mengakui uang itu sudah digunakan untuk membayar hutangnya berjumlah Rp 52 juta.
Sisanya sudah digunakan untuk menutupi kekurangan uang setoran untuk perusahaan yang telah dipakai oleh tersangka," ungkap Ipda Esra
“Tersangka LZ dikenakan pasal 372 KUH.Pidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkas Ipda Esra.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Seorang Staf Perusahaan Ekspedisi di Inhil Nekat Gelapkan Uang Transaksi COD
(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli)