Tersangka Pembunuh Bidan Desa di Situbondo Jatim Dijerat Pasal Berlapis
APH (45) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Haniseh (42), seorang bidan desa di Situbondo
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - APH (45) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Haniseh (42), seorang bidan desa di Situbondo, Jawa Timur.
Pelaku yang juga suami dari korban itu telah menjalani pemeriksaan bersama sejumlah saksi setelah pembunuhan itu terungkap, Rabu (12/1/2022) lalu.
Tidak hanya itu, pihak penyidik telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat pembunuh bidan desa itu. Hal ini disampaikan Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya kepada wartawan di Polres Situbondo, Jumat (14/01/2022).
Menurut Andi, berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik serta alat bukti yang dikumpulkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Bidan Desa Tewas Dihabisi Suami yang Pencemburu, Korban Sempat Curhat Malu Soal Kelakuan Pelaku
Selain itu, kata Andi, jenazah korban sudah diotopsi namun masih menunggu hasilnya dari pihak rumah sakit. "Semoga hasil otopsi segera turun, " ujar Andi.
Dikatakan, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan kesehatan dan kejiwaan. Namun pihaknya akan terus mendalaminya dengan memeriksakan tersangka kepada tim medis kepolisian. "Nanti kita akan lakukan pemeriksaan medis dan pemeriksaan kejiwaan," katanya.
Untuk kasus ini, pihaknya telah mempersiapkan pasal 338 KUHAP serta undang undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk menjerat tersangka tersebut. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun," tegasnya.
Baca juga: Bidan Desa Ditemukan Tewas di Tempat Kerjanya, Sang Suami Menyerahkan Diri ke Polisi
Terkait motih pembunuhan, polisi juga masih menyelidiki karena dari keterangan pelaku, ia hanya sakit hati kepada korban. "Pelaku mengaku ada perlakuan tidak baik dirasakan dari korban," ungkapnya.
Dijelaskan, polisi juga akan mendalami kasus perencanaan pembunuhan itu dengan mencari dan menambah bukti untuk bisa menentukan motifnya. "Barang bukti tali kita periksakan ke bagian forensik meski pelaku mengaku (membunuh) dengan tangannya sendiri," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bidan desa bernama Haniseh ditemukan tewas di tempat kerjanya di Polindes Desa Ketah, Kecamatan Suboh, Rabu (13/01/2022). Sontak saja, kabar tewasnya sang bidan desa itu dengan cepat menyebar ke masyarakat.
Belum diketahui motif menghabisi bidan desa itu, dan pelaku yang tak lain suaminya sendiri, langsung menyerahkan diri ke Polsek Besuki. (Izi Hartono)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Jadi Tersangka, Pembunuh Bidan Desa di Situbondo Akan Dijerat Pasal Berlapis