Kronologi HF Tendang Sesajen di Semeru, Dilakukan saat Hari Kedua Jadi Relawan, Minta Teman Videokan
Berikut kronologi saat HF menendang sesajen di Gunung Semeru, dilakukan saat hari kedua jadi relawan hingga minta temannya videokan.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan kronologi pria berinisial HF menendang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.
Menurut Gatot, aksi HF menendang sesajen dilakukan pada hari kedua dirinya menjadi relawan di lokasi erupsi Semeru.
Bahkan, setelah menemukan sesajen, HF sampai memanggil temannya yang juga seorang relawan untuk merekam video.
"Jadi yang bersangkutan sebetulnya sudah dua hari di Lumajang sebagai relawan, lalu pada saat hari kedua yang bersangkutan jalan ke atas ke lokasi lahar yang terdampak di daerah tersebut."
"Yang bersangkutan menemukan sesajen, dari situ dia memanggil temannya sesama relawan untuk memvideokan konten tersebut," kata Gatot, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Sabtu (15/1/2021).
Baca juga: Pembuang Sesajen di Lumajang Pernah Studi di UIN Sunan Kalijaga, Rektor : Tolong Dimaafkan
Gatot menambahkan, alasan HF menendang sesajen karena merasa hal tersebut tidak dibenarkan dalam keyakinannya.
HF pun baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.
"Ini pertama kali melakukan tindakan itu karena faktor keyakinan agama yang dia anut bahwa itu (memberi sesajen, red) hal-hal yang menurut dia tidak dibenarkan oleh keyakinannya."
"Alasannya spontan, tapi kami masih terus pendalaman terkait apa yang dilakukan yang bersangkutan," ujar Gatot.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, HF minta maaf kepada masyarakat Indonesia terkait aksinya menendang sesajen dalam video viral tersebut.
HF minta maaf jika materi di dalam video tersebut menyinggung perasaan sejumlah pihak.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai. Kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu, dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf sedalam-dalamnya. Terima kasih," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022), dilansir Surya.
Penangkapan HF di Yogyakarta
Diketahui, HF sempat menjadi buron setelah peristiwa penendangan sesajen, viral di media sosial.
HF dibekuk oleh jajaran kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur bekerja sama dengan Polda DIY di daerah Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (13/1/2022).
Berikut sejumlah fakta penangkapan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru yang dikutip Tribunnews dari berbagai sumber:
Pelaku Tak Melawan
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, penendang sesajen tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Bahkan, polisi sempat melakukan interogasi awal di Polsek Banguntapan.
"Pada saat diamankan tidak ada perlawanan. Yang bersangkutan diamankan di area kecamatan Banguntapan kurang lebih jam 23.00 WIB."
"Kemudian dibawa ke Polsek Banguntapan untuk diinterogasi awal, selanjutnya dibawa ke Polda Jatim," kata Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangan resminya, Jumat (14/1/2022), dilansir KompasTV.
Baca juga: Pria yang Tendang Sesajen di Semeru Terancam 4 Tahun Penjara, Pengunggah Videonya 6 Tahun
Baca juga: Terungkap Sosok Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Berasal dari Lombok, Lama Tak Pulang Kampung
HF Dibawa ke Mapolres Lumajang
Kini, HF akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo menyebut, FH akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang.
"Saya perjalanan ke sana (Polda Jatim), akan dibawa ke Mapolres Lumajang," kata AKP Fajar Bangkit Utomo, Jumat (14/1/2022) dikutip dari Kompas.com.
HF Terancam 4 Tahun Penjara
Adapun, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti memastikan bakal menindak tegas pelaku yang menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru.
Menurutnya, pelaku penendang dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga: Gubernur Khofifah Tanggapi Perusakan Sesajen di Erupsi Semeru: Jangan Cederai Adat Istiadat Lokal
Baca juga: PHI Laporkan Pria Penendang Sesajen ke Polda Jatim Terkait Dugaan Penistaan Agama
Sempat Mengajar Ngaji di Bantul
Dari penelusuran Tribun Jogja, ternyata HF sempat tinggal di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, tepatnya di Padukuhan Jogoragan.
Ketua RT 06 Pedukuhan Jogoragan, Samsu Hajir mengaku kaget ketika mengetahui warganya adalah pelaku penendang sesajen di kawasan Gunung Semeru Lumajang tersebut.
"Ya kaget, lihat wajahnya (di berita) kok ini pernah (tinggal) di RT 06," ujarnya.
Terkait bagaimana HF berdomisili di sana, Samsu menceritakan bahwa pada tahun 2011 HF datang untuk meminta izin tinggal dan menggunakan alamat tempat tinggal untuk keperluan administrasi.
"Awal mulanya itu, dia tinggalnya di masjid sekitar sini. Kebetulan 2011 saya jadi Ketua RT baru dan ada yang minta tinggal, dia ingin jadi warga RT 06," ujarnya.
Baca juga: Penjelasan Teman Sekampung Pria yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Kepala Desa Ikut Bersuara
Baca juga: SOSOK Penendang Sesajen di Gunung Semeru Terungkap, Ini Identitasnya, Berasal dari Lombok
Alasan HF tinggal di sana adalah karena dia ingin tinggal di rusunawa yang berada di wilayah Kapanewon Banguntapan.
Saat mengajukan izin tersebut, Samsu menyebut jika HF memperkenalkan diri sebagai warga asli Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sudah berkeluarga.
Sepengetahuannya HF juga telah memiliki seorang anak.
Terkait keseharian HF, Samsu menceritakan bahwa pria itu kerap mendatangi masjid-masjid untuk mengajar mengaji.
Sementara untuk profesi resmi HF, Samsu tidak mengetahui secara detail.
"Biasanya mendongeng nabi-nabi, mengajar ngaji di masjid-masjid, salah satunya di sini," katanya.
(Tribunnews.com/Maliana, Surya.co.id/Luhur Pambudi, TribunJogja.com/Santo Ari, Kompas.com/Bagus Supriadi, KompasTV)