Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bisa Tilang Warga yang Berkendara Sambil Merokok

Berdasarkan hasil konsesus yang telah dilakukan, kepolisian diminta menurunkan tingkat fatalitas berkendara sebesar 50 persen

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Bisa Tilang Warga yang Berkendara Sambil Merokok
IST/TMC/WartaKota
Merokok saat berkendara didenda Rp750.000. Selain itu juga bisa mengakibatkan kebutaan bagi pengendara lain. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda, Ardhike Indah

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA – Mengemudi yang merokok dapat dipidana paling lama tiga bulan atau denda Rp750 ribu.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 283 juncto pasal 106 juncto ayat 1.

Kasubdit Penegak Hukum (Gakkum) Ditalantas Polda DIY AKBP Jan Benjamin mengatakan, sesuai pasal 283 UU nomor 22 Tahun 2022 disebutkan Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.

“Merokok salah satu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi pengemudi. Jadi itu termasuk melanggar,”katanya, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Kesal Terus Diklakson Saat Naikkan Penumpang, Sopir Angkot Kejar Wuling Sembari Acungkan Besi

Jan Benjamin menjelaskan, pihak kepolisian berhak melakukan tindakan penegakan hukum apabila mendapati masyarakat merokok sambil berkendara.

“Bukan hanya ditegur, tapi ditilang karena itu sudah berupa pidana atau denda. Harga rokok berapa sekarang? jadi lebih baik jika ingin merokok silakan menepi,”jelasnya.

Berita Rekomendasi

Ia menegaskan, berdasarkan hasil konsesus yang telah dilakukan, kepolisian diminta menurunkan tingkat fatalitas berkendara sebesar 50 persen.

 Oleh sebab itu, di 2022 kali ini pihaknya akan melakukan monitoring terhadap hal-hal yang mengganggu konsentrasi berkendara, di antaranya berkendara sambil bermain ponsel, mendengarkan musik terlalu keras, dan merokok saat berkendara.

“2022 kami harus mulai, karena sesuai consensus tingkat fatalitas di jalan harus turun 50 persen. Kalau bisa ya zero, karena satu nyawa yang hilang di jalan adalah kesia-sian,” ujarnya.

Upaya edukasi kepada masyarakat terus dilakukan, terutama mencegah kebiasaan bermain ponsel dan merokok saat berkendara.

Terkait tindakan tegas yang nantinya dilakukan, pihak kepolisian akan mengawasi pengendara yang merokok, dan bermain ponsel melalui kamera ETLE yang terpasang dibeberapa titik.

“Selain itu tentu anggota akan terus melakukan patroli pengawasan. Jangan sampai mau telepon pacar di jalan malah telepon ambulans, jangan sampai merokok di jalan berakhir di rumah sakit,”pungkasnya.

Abu Rokok yang Masuk ke Mata Tak Bisa Dianggap Sepele

Kasus abu rokok yang masuk ke mata ternyata tidak bisa dianggap remeh.

Padahal, pengendara motor biasanya ada yang abai dengan rokok yang ada di tangan dan dengan mudah mengendarai motor tanpa sadar abunya terbang di jalanan.

Bahkan, jika apes, abu rokok masuk ke mata pengendara di belakang atau sampingnya dan melukai mata pengendara lain.

Baca juga: Ada Tumpahan Oli di Wangseng Senen, Sejumlah Pengendara Motor Berjatuhan

Dokter Spesialis Mata, dr Edy Wibowo SpM mengatakan, abu rokok yang masuk ke mata bisa menyebabkan iritasi.

Ini merupakan keluhan awal yang biasanya dirasakan. Gejalanya berupa rasa sakit, silau dan keluar air mata terus-menerus.

“Air mata itu memang perlindungan awal mata kita ya. Jadi, mata kita bisa memberikan perlindungan untuk segala benda asing yang masuk ke mata berupa air mata itu. Jadi, kalau keluar air mata setelah kelilipan abu rokok, itu wajar,” katanya kepada Tribunjogja.com , Jumat (14/1/2022).

Akan tetapi, masalahnya, apabila ada benda asing yang masuk ke mata dan sulit dihilangkan, maka orang yang mengalami harus ke fasilitas kesehatan terdekat.

“Ya, kornea itu kan area paling sensitif ya. Setelah kelilipan, maka kelopak mata harus ditutup dulu. Bisa dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) di Rumah Sakit (RS). Nanti akan diberi tindakan oleh dokter yang berwenang,” ucapnya lagi,

Baca juga: Rata-rata UGD Layani 40-80 Pasien, Itu di Luar Batas Kapasitas RS, Pemenuhan Oksigen Terkendala

Ke UGD menjadi salah satu hal yang mungkin agar mata tidak sakit terus menerus.

Dia melanjutkan, di ruang darurat nanti, pasien akan diberi obat tetes bius, kemudian matanya dibersihkan dengan air mengalir atau diambil menggunakan alat.

“Apabila ternyata kelilipan bara rokok, maka ini bisa memberikan luka bakar di mata. Proses penyembuhannya agak lama. Kalau abu biasa, dengan air mata yang akan hilang, atau bisa ke UGD tadi ya jika mata merasa tidak nyaman terus,” terang Edy.

Meskipun begitu, dia juga jarang menemukan luka bakar di mata.

Biasanya, kasus benda asing yang masuk di mata ditemukan pada petugas bangunan yang tidak menggunakan alat keselamatan dengan benar.

“Lindungi diri dulu. Kalau di jalan, bawa motor yang tutup kacanya. Helm standar harus ada kacanya. Ini untuk meminimalisasi abu rokok, debu atau pasir masuk ke mata,” tukasnya.

Ia melanjutkan, apabila sudah ada perlindungan dan tetap kelilipan, maka pertolongan pertama bisa menutup kelopak mata dan membiarkan air mata keluar atau segera ke UGD RS terdekat agar ditangani profesional. ( Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Berita DIY : Mengemudi Sambil Merokok Didenda Rp 750 Ribu

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas