3 Pelaku Penganiayaan Pemuda di Mertoyudan Magelang Ditangkap, Korban Alami Luka Bacok di Kepala
Barang bukti yang berhasil disita 1 bilah pedang, 2 buah handphone milik tersangka, dan pakaian tersangka
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Tiga orang pelaku pembacokan dan pemukulan terhadap pemuda berinisial IP (29) asal Dusun Mungkid, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang ditangkap.
Mereka adalah DA (31) warga Dusun Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, AL (25), dan YS (31) yang keduanya warga Desa Griwarno, Kecamatan Kaliangkrik.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin mengungkapkan, kejadian bermula pada Jumat, 17 Desember 2021 sekira Pkl 17.00 WIB, korban komunikasi dengan seorang perempuan yang merupakan pacar dari tersangka DA melalui Facebook messenger dan berlanjut ke WhatsApp.
"Komunikasi tersebut ketahuan oleh tersangka DA dan handphone pacarnya lalu diambil oleh tersangka DA.
Kemudian, tersangka DA melanjutkan komunikasi dengan korban berpura-pura sebagai pacarnya," ujarnya saat konferensi pers di lobi Mako Polres Magelang, Sabtu (15/01/2022).
Baca juga: Seorang Pria di Magelang Kena Bacok di Kepala Akibat di Aniaya 3 Orang: Diduga Karena Motif Asmara
Ia melanjutkan, lalu tersangka DA memancing korban untuk datang ke penginapan di Perumahan Bumi Gemilang Dusun Bayanan, Kecamatan Mertoyudan pada Sabtu 18 Desember 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban mendatangi lokasi yang disebutkan ditemani oleh kedua temannya.
Namun, saat sampai lokasi kedua teman korban pulang sedangkan korban masuk ke penginapan tersebut.
"Setelah masuk ke kamar, korban bertemu dengan pacar tersangka DA.
Namun tidak lama datang ketiga tersangka dan tersangka DA langsung mengayunkan pedang ke korban, dan mengenai kepala korban.
Sedangkan, tersangka AL dan YS memukuli tersangka," ucapnya.
Kemudian korban melarikan diri dari kamar dan menghubungi kedua temannya yang tadi mengantar untuk menjemput korban.
Lalu korban pergi ke Rumah Sakit.
Atas kejadian tersebut korban menderita luka bacok di kepala, hidung patah serta lebam di sekitar kepala akibat pukulan
Korban kemudian melaporkan kejadian pada keesokan harinya yaitu Minggu,19 Desember 2021 ke Polsek Mertoyudan.
Mendapat laporan dari korban, tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Mertoyudan melakukan penyelidikan.
"Dan dari hasil penyelidikan tersebut, tim dapat mengidentifikasi pelaku. Pada hari Senin, 3 Januari 2022 , dilakukan penangkapan terhadap tersangka DA di salah satu apartemen di Yogyakarta serta menangkap tersangka AL dan tersangka YS di rumahnya di daerah Kaliangkrik serta menyita barang bukti," ucapnya.
Baca juga: Siswa SMA Negeri 1 Ciamis Jadi Korban Penganiayaan Acara Kegiatan Lingkaran Setan Pramuka
Adapun, barang bukti yang berhasil disita 1 bilah pedang, 2 buah handphone milik tersangka, dan pakaian tersangka.
Sementara itu, salah satu tersangka saat mengaku melakukan pemukulan serta pembacokan kepada korban karena tidak terima pacarnya dikirimi gambar tidak senonoh melalui aplikasi WhatsApp.
Atas tindakannya tersebut para tersangka dikenai dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (ndg)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Terbakar Cemburu, Pelaku Pembacokan dan Pemukulan Terhadap Pemuda di Magelang Diamankan Polisi