Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam Diduga Terima Suap dari Gembong Narkoba

Propam Polda Sumatera Utara memeriksa Kapolrestabes Kota Medan Kombes Riko Sunarko dalam dugaan kasus suap.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam Diduga Terima Suap dari Gembong Narkoba
KompasTV
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko yang disebut terima suap terkait kasus narkoba 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Kapolrestabes Kota Medan Kombes Riko Sunarko dalam dugaan kasus suap yang diterima dari istri terduga gembong narkoba.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Hingga kini, Propam Polda Sumut masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Ya (Kapolrestabes Medan diperiksa). Tim Polda masih bekerja," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Profil Kapolrestabes Medan yang Disebut Terima Suap Narkoba, Pernah Ditegur Kapolda saat Rapat

Dedi menyampaikan bahwa pihaknya berjanji bakal menindak tegas jika memang Kombes Riko terbukti bersalah.

Namun hingga kini Internal Polri masih menghormati azas praduga tak bersalah.

BERITA REKOMENDASI

"Apabila terbukti akan ditindak tegas. Tunggu dulu tim bekerja. Nanti hasilnya akan disampaikan oleh Polda Sumut," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Kota Medan Kombes Riko Sunarko membantah soal fakta persidangan yang menuding bahwa dirinya menerima dan menggunakan uang suap dari istri terduga gembong narkoba.

Diketahui, dugaan suap itu berdasarkan hasil pengungkapan di persidangan atas terdakwa Bripka Ricardo Siahaan.

Bripka Ricardo adalah Anggota Sat Res Narkoba Polretabes Medan yang didakwa menyimpan narkoba dan mencuri uang barang bukti senilai Rp 650 juta.

"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," kata Riko saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).


Selain Kombes Riko, terdapat sejumlah nama pejabat di lingkungan Polrestabes Medan yang diungkap oleh Bripka Ricardo Siahaan. Adapun uang suap dari gembong narkoba itu total sebesar Rp300 juta.

Dalam persidangan, Ricardo mengungkapkan bahwa uang Rp 75 juta dari Rp 300 juta diduga diterima oleh Kombes Riko.

Sisanya, dibagikan kepada sejumlah nama pejabat di lingkungan Polrestabes Medan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas