FAKTA Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam Polda Sumut, Terancam Dicopot Usai Diduga Terima Suap
Kombes Riko Sunarko diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, Senin (17/1/2022).
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, Senin (17/1/2022).
Kombes Riko Sunarko diduga menggunakan uang suap Rp 75 juta untuk membeli sepeda motor.
Dugaan ini terungkap di Pengadilan Negeri Medan, saat Bripka Ricardo yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba memberikan keterangan.
Selain Riko, Propam Polda Sumut juga memeriksa Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, dan sejumlah orang yang diduga terlibat kasus dugaan suap.
Berikut fakta-fakta terkait pemeriksaan Kapolrestabes Medan sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Sudah 2 Kali Diperiksa
Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Joas Feriko Panjaitan mengatakan, pemeriksaan terhadap Riko merupakan yang kali kedua.
Pemeriksaan ini terkait pemberitaan di media online mengenai dugaan suap berdasarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan.
"Sejauh ini, pemeriksaan telah dilakukan untuk semua anggota yang melakukan pidana dan pelanggaran hukum internal, sudah ditegakkan hukum," kata Joas, Selasa (18/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Diperiksa Propam soal Dugaan Suap Narkoba, Ini Pengakuan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko
Baca juga: Warga Medan Diberitakan Meninggal Dunia Usai Divaksin, Begini Penjelasan Camat Percut Seituan
Ia mengatakan, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak sudah memerintahkan agar kasus ini ditangani dengan tuntas.
Selain itu, pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
Dugaan Terima Suap Masih Didalami
Joas mengaku sampai saat ini pihaknya masih terus mendalami terkait adanya dugaan suap yang menyeret nama Kapolrestabes Medan tersebut.
"Kita sudah dalami dan ini masih materi penyelidikan."
"Bid Propam Polda Sumatera Utara ini masih bekerja sama dengan dari Propam Polri melakukan pendalaman," ungkapnya, dilansir Tribun-Medan.com, Selasa.
Baca juga: Harta Kekayaan Kombes Riko Sunarko, Kapolrestabes Medan yang Diduga Terima Suap, Total Rp13,1 Miliar
Baca juga: Polri Tanggapi Isu Kapolrestabes Medan Dicopot Setelah Dituding Terima Suap dari Bandar Narkoba
Ia memastikan, jika Kombes Riko Sunarko dan anak buahnya terbukti menerima suap, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas.
"Saya pikir semua kalau terbukti pasti ada sanksi yang akan diberikan pimpinan."
"Jadi semua anggota kepolisian Republik Indonesia bila melakukan pelanggaran pasti ada sanksi."
"Tetapi kita juga harus menghormati proses pembuktian ke arah permasalahan tersebut," terangnya.
Kapolrestabes Medan Terancam Dicopot
Diberitakan Tribun-Medan.com, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak berjanji segera mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya.
Hal ini berkaitan dengan dugaan aliran suap tangkap lepas istri terduga bandar narkoba yang diduga mengalir ke Kombes Riko Sunarko.
Panca memastikan, pencopotan dan menonaktifkan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya akan dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan.
"Sebentar, akan saya lakukan, tenang saja," ujarnya di Puskesmas Medan Selayang, Jalan Bunga Cempaka, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam Diduga Terima Suap dari Gembong Narkoba
Baca juga: Profil Kapolrestabes Medan yang Disebut Terima Suap Narkoba, Pernah Ditegur Kapolda saat Rapat
Meski demikian, Kapolda Sumut tidak mau gegabah dan buru-buru mencopot Kombes Riko Sunarko.
Ia menyebut, setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan dan ditemukan hasilnya, baru dieksekusi.
"Tetapi tidak boleh gegabah. Harus benar," jelasnya.
Diketahui, kasus ini terungkap saat HM Rusdi, pengacara Ricardo Siahaan mewawancarai kliennya dalam persidangan.
Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa mencuri uang barang bukti Rp 650 juta dan didakwa menguasai narkoba itu menyatakan, sisa uang suap juga digunakan membeli sepeda motor hadiah anggota TNI AD.
Uang tersebut juga digunakan untuk membayar Pengawas Pemeriksa (Wasrik) dan pers release.
Dalam pengakuan terdakwa, jumlah uang yang dipakai sebanyak Rp 75 juta, dari Rp 300 juta yang bersumber dari Imayani, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.
Baca juga: Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap Istri Bandar Narkoba, Kapolri: Kalau Terbukti, Kita Proses
Baca juga: Kapolri Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Suap yang Menyeret Nama Kapolrestabes Medan
Sementara itu, Kombes Riko Sunarko yang dikonfirmasi soal fakta persidangan ini membantah bahwa dia menggunakan uang suap untuk membeli motor hadiah anggota Kodam I/BB.
Dia beralasan, pemberian motor tidak ada hubungannya dengan uang suap.
"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," kata Riko.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Tribun-Medan.com/Alfiansyah/Fredy Santoso) (Kompas.com/Kontributor Medan, Dewantoro)