Kapolrestabes Medan Kombes Riko Kembali Diperiksa Terkait Uang dari Bandar Narkoba: Ini Hasilnya
Propam Polda Sumut memeriksa kembali Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko terkait dugaan menerima uang dari bandar narkoba Rp 75 juta.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Propam Polda Sumut memeriksa kembali Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko terkait dugaan menerima uang dari bandar narkoba Rp 75 juta.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan menjelaskan bahwa, ini adalah pemeriksaaan kali kedua terhadap Kombes Pol Riko Sunarko.
Pemeriksaaan dilakukan, setelah adanya pengakuan dari anak buahnya Bripka Rikardo Siahaan, yang membeberkan Kombes Pol Riko Sunarko menerima uang curiga dari bandar narkoba sebanyak Rp 75 juta.
"Ini adalah pemeriksaan yang kedua terhadap bapak Kapolrestabes Medan, bapak Kombes Riko Sunarko, terkait pemberitaan media online berdasarkan keterangan saksi di pengadilan," kata Panjaitan kepada tribun-medan, Senin (17/1/2022) malam.
Baca juga: FAKTA Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam Polda Sumut, Terancam Dicopot Usai Diduga Terima Suap
Ia menjelaskan, selain memeriksa Kapolrestabes Medan, pihaknya juga melakukan memeriksa terhadap mantan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan dan juga beberapa orang penyidik.
"Sejauh ini pemeriksaan telah dilakukan untuk semua anggota yang melakukan pidana dan pelanggaran hukum internal, kan sudah diperintahkan Kapolda untuk diproses sesuai dengan aturan. Dan saat ini masih ada yang berlangsung di pengadilan negeri," sebutnya.
"Semua diperiksa terkait dengan Kapolrestabes dan Kasat Res Narkoba, Kanit, dan beberapa personel lainnya. Total yang kita periksa saat ini berdasarkan keterangan dari pengadilan," tambahnya.
Baca juga: Kapolda Sumut Janji Akan Copot Kapolrestabes Medan Terkait Uang Tangkap: Ini Syaratnya
Panjaitan juga menyebutkan, selain anggotanya pihaknya juga melakukan pemeriksaaan terhadap penjual sepeda motor yang dibeli oleh kapolrestabes Medan, sebagai hadiah untuk anggota Koramil 13/Percut Seituan, Kodim 0201/Medan.
"Sudah kita dalam juga termasuk keterangan dari dealer ataupun tempat pembelian kendaraan bermotor, serta pemeriksaan Kapolrestabes Medan," ujarnya.
Namun, ia belum membeberkan hasil dari pemeriksaan Kapolrestabes Medan beserta anak buahnya.
"Hasil pemeriksaan saya pikir ini ada undang - undang yang mengatur, ini masih dalam proses semua pendalaman, jadi ini kan bersifat juga belum tuntas masih berjalan semua pemeriksaan, dan belum finis," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kapolrestabes Medan beserta anak buahnya mencakup materi penyidikan, berkaitan dengan dugaan penerimaan suap.
"Teknis dan taktis kepolisian yang dilakukan awal, ini kan tidak diketahui oleh Kapolres yang menyebabkan terjadi penggelapan terhadap barang bukti tersebut, oleh para penyidik dan penyidik pembantu yang menangani kasus pelaku narkoba tersebut," ucapnya.
Kendati demikian, ia mengaku sampai saat ini pihaknya masih terus mendalami terkait adanya dugaan suap yang menyeret-nyeret nama Kapolrestabes Medan tersebut.
Baca juga: Harta Kekayaan Kombes Riko Sunarko, Kapolrestabes Medan yang Diduga Terima Suap, Total Rp13,1 Miliar
"Kita sudah dalami dan ini masih materi penyelidikan. Bid Propam Polda Sumatera Utara ini masih bekerjasama dengan dari Propam Polri melakukan pendalaman," katanya.
Panjaitan memastikan, jika Kapolrestabes Medan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dan anak buahnya terbukti menerima suap, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas.
"Saya pikir semua kalau terbukti pasti ada sanksi yang akan diberikan pimpinan, jadi semua anggota kepolisian Republik Indonesia bila melakukan pelanggaran pasti ada sanksi. Tetapi kita juga harus menghormati proses pembuktian ke arah permasalahan tersebut," tegas Panjaitan.
Kompolnas Minta Copot Dulu agar Pemeriksaan Mudah

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar segera mencopot atau menggeser Kombes Riko Sunarko dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut pencopotan atau penggeseran tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan.
"Kami berharap mereka yang diduga menerima suap dapat dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Dari Balik Lapas, Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkoba Tipu Korban Hingga Rp400 Juta
Poengky mengatakan sudah seharusnya polisi bersih dari suap menyuap.
Bahkan jika sejumlah anggota personel polisi yang namanya diseret-seret menerima uang hasil suap terduga bandar narkoba itu harus segera dipecat.
"Jika nantinya tidak terbukti bersalah, nama baiknya akan dipulihkan, tetapi jika nantinya dapat dibuktikan mereka bersalah, maka kami rekomendasikan untuk diproses pidana dan diproses etik dengan sanksi pemecatan," ucapnya.
Kompolnas pun mengatakan saat ini Propam Polri sedang melakukan pemeriksaan soal kebenaran pejabat Polrestabes Medan menerima uang suap Rp 300 juta dari istri diduga bandar narkoba.
Dalam dakwaan ada disebut, di ruang penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Ismayanti diminta berfoto sambil memegang barang bukti narkoba yang sempat diakui polisi ditemukan di rumahnya.
Baca juga: Kondisi Terkini Ardhito Pramono setelah Seminggu Ditahan Terkait Kasus Narkoba
"Setelah foto, saya dites urine, baru hasilnya negatif. Tapi saya ditahan lima hari. Baru saya kasih Rp300 juta untuk mengeluarkan saya, karena tidak tahan," kata Ismayanti.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dugaan Suap Kapolrestabes Medan Berikut Penuturan dari Kabid Propam Polda Sumut
dan
Kompolnas Bilang Copot Dulu Kapolrestabes Medan agar Pemeriksaan soal Suap Lebih Mudah