Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangguhan Penahanan 2 Terdakwa Pemain Sepak Bola yang Berkelahi di Lapangan Dikabulkan

Pengadilan Negeri Purbalingga mengabulkan penanguhan penahanan yang diajukan dua terdakwa kasus penganiayaan dalam pertandingan tarkam

Editor: Erik S
zoom-in Penangguhan Penahanan 2 Terdakwa Pemain Sepak Bola yang Berkelahi di Lapangan Dikabulkan
net
Ilustrasi Pengadilan Negeri Purbalingga mengabulkan penanguhan penahanan yang diajukan dua terdakwa kasus penganiayaan dalam pertandingan sepak bola antarkampung 

TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA-  Majelis hakim Pengadilan Negeri Purbalingga mengabulkan penanguhan penahanan yang diajukan dua terdakwa kasus penganiayaan dalam pertandingan sepak bola antarkampung (tarkam) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Penangguhan penahanan Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho ini terhitung mulai berlaku 18 Januari 2022.

"Jadi, mulai hari ini terdakwa bisa dibebaskan. Harapannya terdakwa kooperatif dan hadir dalam setiap persidangan," kata Hakim Umaryaji, setelah membacakan putusan tersebut, Selasa (18/1/2022).

Kedua terdakwa ditahan sejak tanggal 28 Oktober 2021. Saat ini, keduanya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Purbalingga.

Baca juga: Haruna Soemitro Digeruduk Netizen, Sempat Rela Madura United Dilabeli Tarkam Buntut Gagal Lisensi

Meski demikian, majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, Aan Rohaeni.

Kuasa hukum mengajukan eksepsi karena menganggap kasus tersebut tidak semestinya diproses hukum karena peristiwa tersebut terjadi di tengah pertandingan sepak bola tarkam.

Majelis hakim memutuskan persidangan kasus tersebut berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa, Kamis (20/1/2022) dan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, pekan depan.

Baca juga: 4 Fakta Tawuran Antarkampung di Medan Belawan, Diduga Saling Ejek, Rumah Ibadah Nyaris Dibakar

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, pertikaian antarpemain dalam pertandingan sepak bola persahabatan antara klub IM 90 Bobotsari vs Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, pada 14 Agustus 2021 lalu, berujung pada pidana.

Dua orang pemain IM 90, masing-masing TG dan IW, keduanya warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan sejak 28 Oktober 2021.

Keduanya dilaporkan oleh FB, pemain dari klub Arwana pada Agustus 2021 dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan. (Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)

Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan, 2 Pemain Sepak Bola di Purbalingga yang Berkelahi di Lapangan Bebas

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

dengan judul "Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan, 2 Pemain Sepak Bola di Purbalingga yang Berkelahi di Lapangan Bebas", Klik untuk baca: 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas