Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Negeri Jombang Gelar Sidang Praperadilan Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan Besok

Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur akan menggelar sidang praperadilan MSA, anak kiai yang menjadi tersangka dugaan pencabulan

Editor: Erik S
zoom-in Pengadilan Negeri Jombang Gelar Sidang Praperadilan Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan Besok
net
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur akan menggelar sidang praperadilan MSA, anak kiai yang menjadi tersangka dugaan pencabulan 

Kapolda Jatim dalam hal ini Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim menjadi termohon ketiga. Dan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam hal ini Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim sebagai termohon keempat.

Sebelumnya, MSA pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.

Pada 16 Desember 2021, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA.

Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang.

Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.

Baca juga: Update Kasus Anak Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang: Ajukan Lagi Gugatan Praperadilan

Sementara itu, berkas perkara kasus pencabulan dengan tersangka MSA sudah dinyatakan lengkap atau P21 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (4/1/2022).

Berita Rekomendasi

MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. (Kontributor Jombang, Moh. Syafií)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas