Badan Pengawas Mahkamah Agung Tinjau Pengadilan Negeri Surabaya Terkait OTT KPK
Peninjauan dimaksudkan agar insiden serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari, agar pelayanan masyarakat tetap berjalan maksimal
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA) mengirimkan tim meninjau dan memeriksaan kantor Kepala Pengadilan (PN) Surabaya, Jumat (21/1/2022).
Upaya ini merespon dan tindak lanjut dari adanya dua orang pegawai PN Surabaya yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (19/1/2022).
Humas PN Surabaya Martin Ginting mengatakan, pihak pengawas MA sedang melakukan peninjauan pascaadanya operasi tangkap tangan (OTT) atas dua oknum pejabat PN Surabaya.
Adannya peninjauan tersebut, dimaksudkan agar insiden serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari, agar pelayanan masyarakat tetap berjalan maksimal.
"Kita hari ini kita kedatangan tim pengawasan dari MA, untuk juga memberikan treatment, bagaimana agar supaya ini tidak terjadi kembali," katanya saat ditemui awak media di halaman Kantor PN Surabaya, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Terjaring OTT dan Jadi Tersangka KPK, Mahkamah Agung Hentikan Sementara Hakim Itong
Sekitar pukul 11.30 WIB, Hakim Tinggi Pengawas Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA) Aswan Nurcahyo tampak berjalan melenggang keluar dari Gedung Utama Kantor PN Surabaya.
Mengenakan setelan pakaian warna hitam serta memanggul tas ransel.
Ia bergegas menyusuri lorong utama ruang persidangan, untuk menuju halaman depan PN Surabaya.
Kepada awak media, Aswan mengaku, dirinya datang ke PN Surabaya bersama timnya untuk merespon kasus korupsi yang sempat menjerat dua oknum pegawai PN Surabaya.
"Ya terkait, bapak kepala badan menurunkan tim. Ya pemeriksaan itulah. Pokoknya menyeluruh. Ya sesuai dengan apa yang disampaikan dalam konpres, Bawas akan menurunkan tim. MA meresponlah," katanya singkat.
Sebelumnya, Komisioner KPK Nawawi Pomolango mengatakan, ketiga tersangka; Itong, Hamdan, dan Hendro diduga melakukan kesepakatan agar pengadilan memutuskan membubarkan PT SGP. Agar, aset berjumlah besar dari perusahaan tersebut, dapat dibagikan.
"Putusan itu diinginkan tersangka HK (Hendro Kasiono) di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar,” ujar Nawawi, dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Hendro dengan PT SGP diduga menyiapkan dana senilai Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini dari pengadilan tingkat pertama hingga MA.
Guna merealisasikan rencana itu, lanjut Nawawi, Handro menjalin komunikasi dengan Hamdan.
Menggunakan istilah 'upeti', keduanya menyamarkan maksud pemberian uang.
Setelah komunikasi terjalin, Hamdan memberi tahu Itong tentang tawaran itu.
Sebab, Itong merupakan hakim tunggal dalam perkara pembubaran PT SGP.
Nawawi menyebut Itong menyepakati tawaran itu dan meminta sejumlah uang.
“Lalu uang diserahkan oleh tersangka HK (Hendro Kasiono) pada tersangka HD (Hamdan) sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat),” katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bawas Mahkamah Agung Tinjau PN Surabaya Terkait OTT KPK, Hakim Tinggi: Pemeriksaan Menyeluruh