Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjualan Miras di Kabupaten Bogor Dilarang, Satpol PP: Tidak Ada Izinnya

Satpol PP Kabupaten Bogor menegaskan bahwa penjualan minuman keras dilarang

Editor: Erik S
zoom-in Penjualan Miras di Kabupaten Bogor Dilarang, Satpol PP: Tidak Ada Izinnya
Tribun Jabar/Taufik Ismail
Ilustrasi minuman keras Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dilarang. 

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dilarang.

"Di Kabupaten Bogor untuk minuman keras belum dibolehkan," kata Agus Ridho kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Dia menuturkan bahwa hal ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 81 tahun 2021.

"Peraturan daerah (perda) kita, perda ketertiban umum (tibum) sudah melarang, pariwisata juga sudah melarang. Artinya minuman keras di Kabupaten Bogor itu masih dilarang," kata Agus.

Baca juga: Kronologi Pesta Miras Berujung Maut di Blora, 6 Warga Jadi Korbannya, Sempat Mengeluh Sakit Perut

Jika ada yang hendak menjual pun, kata dia, sementara ini tidak akan ada izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Sehingga jika ada yang tetap menjual, akan diberi tindakan penertiban.

"Memang kita belum boleh, tidak akan keluar izin di Kabupaten Bogor, memang perdanya melarang untuk itu. Akan kita tertibkan terus menerus, karena sementara ini belum boleh," kata Agus.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, hasil operasi momen libur Natal 2021 dan pergantian tahun baru 2022 (Nataru), Satpol PP Kabupaten Bogor sita sebanyak 2.135 botol minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras).

Baca juga: Viral Video ASN Pakai Baju Dinas Joget Sambil Pegang Botol Miras, Pemkab Ungkap Fakta Sebenarnya

Ribuan botol miras ini dimusnahkan di Mako Satpol PP Kabupaten Bogor, Cibinong.

"Ini adalah hasil kegiatan pada saat Nataru tahun 2021," kata Kasatpol PP Agus Ridho kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Agus mengatakan bahwa razia miras ini merupakan salah satu konsentrasi dari beberapa kegiatan pada saat Nataru kemarin.

Baca juga: Residivis Curi Pick Up Lalu Dijual Cuma Rp 6 Juta, Kejar-kejaran dengan Polisi di Citeureup Bogor

Razia miras ini, kata Agus, juga merupakan bagian dari program prioritas nongol babat (nobat) yang dicanangkan Bupati Bogor.

"Jadi Bupati Bogor sudah berkomitmen untuk melaksanakan program nobat dan dalam khususnya operasi pekat," ungkapnya. (Naufal Fauzy)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Satpol PP Tegaskan Penjualan Miras di Kabupaten Bogor Dilarang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas