Formasi Pegawai Kurang
Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB, honorer nantinya sudah tidak ada dan diganti PNS atau PPPK.
Editor: cecep burdansyah
ANALISIS
Oleh: DR. Galih Wibowo |
Anggota Indonesia Assosiation for Public Administration
PENGHAPUSAN tenaga honorer sebenarnya sudah diatur lima tahun lalu dalam PP 49 tahun 2018.
Di dalam aturan tersebut, tenaga honorer diberi waktu kesempatan bekerja selama lima tahun. Maka di tahun 2023, mereka sudah tidak bisa lagi menjadi tenaga honorer.
Sebab, dalam aturan tersebut yang dikatakan pegawai pemerintah adalah PNS dan PPPK. Di luar itu bukan merupakan pegawai di pemerintahan.
Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB, honorer nantinya sudah tidak ada dan diganti PNS atau PPPK. Sehingga, diharapkan nantinya mereka bisa mengikuti seleksi PPPK.
Sebab, dari informasi pemerintah pusat pada tahun 2022 sudah tidak ada lagi penerimaan CPNS. Yang ada hanya PPPK. Maka kesempatan itu harus digunakan sebaik-baiknya.
Pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono juga sama. Tenaga honorer diberikan waktu hanya sampai tahun 2010, setelah itu tidak ada. Setelah itu para tenaga honorer diangkat menjadi K2 dan PNS.
Munculnya kebutuhan tenaga honorer sebenarnya dikarenakan kurangnya pegawai untuk mengisi bidang-bidang tertentu. Honorer itu digaji oleh pemerintah melalui APBD maupun APBN.
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus, Kecuali Guru dan Tenaga Kesehatan
Tapi sayangnya saat ini tenaga honorer tidak terdata secara komulatif. Maka kadang antara tanggung jawab dan hak tidak sinkron.
Namun itu sudah dijelaskan dalam surat kontrak perjanjian kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Sebenarnya sudah ada sosialisasi bahwa tenaga honorer nantinya bisa diangkat menjadi PPPK. Namun mereka harus tetap melalui beberapa tahap proses seleksi. Karena ini menyangkut kompetensi yang dimiliki.
Di dalam PPPK aturan semua proses pendaftaran dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Diharapkan para guru GTT juga bisa ikut mendaftar PPPK.
Bagi yang lolos maka bisa mendapatkan segala fasilitas yang diberikan. Bagi yang belum, masih bisa mencoba di tahap berikutnya.
Khusus tenaga penunjang yang dibutuhkan tiap instansi melalui pihak ketiga akan dilelang. Lelang bertujuan untuk memilih perusahaan penyedia jasa pekerja mana yang berkompeten.
Sebab, setahu saya ada beberapa keahlian khusus yang membutuhkan seritifikat. Seperti tenaga keamanan dan teknisi gedung. Sebenarnya bisa juga instansi ambil tenaga penunjang dari BLK, namun kembali lagi apakah seusai atau tidak kompetensinya. (afn)
Baca juga: Penghapusan Tenaga Honorer bikin Surat Marna dan Keluarganya