Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok AKBP Dalizon, Eks Kapolres OKU Timur yang Ditahan Bareskrim Karena Kasus Suap Rp 2 Miliar

AKBP Dalizon, Kapolres nonaktif OKU Timur, Sumatera Selatan ditahan Direktorat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Sosok AKBP Dalizon, Eks Kapolres OKU Timur yang Ditahan Bareskrim Karena Kasus Suap Rp 2 Miliar
Spiroku.com/resha
Eks Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon ditahan Bareskrim Polri karena kasus dugaan suap Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Rp 2 miliar. 

TRIBUNNEWSW.COM, PALEMBANG - AKBP Dalizon, Eks Kapolres OKU Timur, Sumatera Selatan ditahan Direktorat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejak 8 Januari 2022 karena diduga menerima aliran dana suap.

Kasus terungkap setelah Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori, memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (20/1/2022) lalu.

Dalam kesaksiannya, Herman Mayori yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini menyebut adanya aliran dana sebesar Rp 2 miliar untuk "pengamanan" ke oknum kepolisian.

Namun, Supriadi sendiri tidak menyebutkan secara pasti berapa jumlah dana yang diduga telah diterima AKBP Dalizon.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi tak menampik keterangan saksi tersebut.

"Informasi dari sidang disampaikan ada aliran dana yang diterima oleh oknum di Polda (Sumsel). Perlu kami sampaikan bahwa itu benar adanya. Bahwa ada oknum di Polda (Sumsel) yang menerim aliran dana seperti yang dimaksud," ujar Supriadi, Senin (24/1/2022).

Dia mengatakan kasus ini sudah diproses dan ditangani Bareskrim Polri.

Baca juga: Profil AKBP Dalizon yang Dicopot dari Jabatan Kapolres OKU Timur oleh Kapolda Sumsel

Berita Rekomendasi

"Jika nanti hasil pemeriksaannya berkembang ke banyak pihak, ya nanti akan diproses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Dia mengungkapkan, suap diduga terjadi saat AKBP Dalizon masih menjabat Kasubdit Tipikor Polda Sumsel sekira kurun waktu 2019-2020 silam.

"Jadi bukan saat jabatannya jadi Kapolres OKUT (OKU Timur), tapi saat masih jadi Kasubdit Tipikor," ujar Supriadi.

Selain AKBP Dalizon, sejumlah nama oknum di Polda Sumsel juga disebut turut menerima aliran dana.

Dalam kesaksiannya, Herman Mayori menyebut ada aliran dana ke Kasat Reskrim Muba saat itu sebesar Rp 20 juta untuk support kebutuhan yang diberikan ke anak buah Kasat Reskrim.

Baca juga: Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Dicopot, Jalani Pemeriksaan di Divpropam Polri 

Namun Kasat Reskrim yang dimaksud saat ini diduga sudah meninggal dunia.

Terkait hal tersebut, Supriadi mengungkapkan komitmen Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto untuk memberantas tindak korupsi tanpa pandang bulu.

Dengan begitu, Supriadi memastikan bakal menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tapi memang untuk kasus ini Polda Sumsel belum menanganinya karena kemarin sudah ditangani oleh Mabes Polri. Jadi fokusnya selesaikan dulu satu kasus yang ditangani Mabes Polri itu," ujarnya.

"Namun jika nanti ada informasi anggota yang terlibat (korupsi) akan kita tangani sesuai aturan yang berlaku. Contohnya seperti yang disebutkan saksi, katanya Kasat Serse menerima (dana), nah akan kkta proses itu. Kalau memang terbukti akan kita proses siapa saja yang terlibat. Tapi memang belakangan sudah disampaikan bahwa Kasat Serse Muba saat itu sudah almarhum sekarang," lanjut dia.

Sosok AKBP Dalizon

AKBP Dalizon diketahui sudah dicopot dari jabatannya.

AKBP Dalizon diberhentikan sementara dari jabatanya sebagai Kapolres OKU Timur berdasarkan Surat Perintah Kapolda Sumsel Nomor:Sprin/2294/XII/HUJ.6.6./2021. Surat ini ditandatangani Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto MH tertanggal 19 Desember 2021.

Jabatan AKBP Dalizon digantikan oleh AKBP Arif Hidayat Ritonga.

Diketahui AKBP Arif Hidayat Ritonga sebelumnya merupakan Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.

AKBP Arif akan menjabat sebagai PLT Kapolres OKU Timur.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Sumsel di lapangan, AKBP Dalizon diberhentikan sementara dari jabatanya karena dalam rangka pelaksanaan penyelidikan/klarifikasi dugaan pelanggaran dari Biro Paminal Divropam Polri.

Berikut ini profil AKBP Dalizon yang dicopot dari jabatannya. Dia menduduki jabatan Kapolres OKU Timur sejak September 2020.

Baca juga: Polres Banyuasin Masih Selidiki Temuan Mayat di Kebun Karet, Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

Ia duduk menggantikan AKBP Erlin Tangjaya yang mendapat jabatan baru sebagai Kapolres Musi Banyuasin.

Kepada wartawan, saat itu AKBP Dalizon mengaku sudah menduduki nyaris seluruh posisi yang ada di kepolisian.

Mulai dari Patwal (Patroli Pengawal), Reserse, Res Narkoba hingga bidang Provost dan Pengasuh

"Saya lulus dari Akpol tahun 2002," ujarnya mengawali pembicaraan.

Pria kelahiran Tanjung Karang Lampung, 1979 silam ini awalnya lama berkutat di Provinsi Jawa Tengah, sejak lulus Akpol hingga tahun 2007.

Waktu itu, ia sempat mengajukan diri pindah ke bagian Reserse saat lama berdiam di Sat Lantas.

"Saya termotivasi saat ada kasus TKI, di mana mereka merekrut Tenaga Kerja untuk dikirim ke luar negeri secara tidak benar," ungkapnya.

Ia menjelaskan, tidak benar dalam arti banyak dokumen-dokumen yang tidak mencukupi masih bisa lolos oleh perusahaan itu. Bersama timnya, ia pun langsung mengungkap kasus itu dalam kurun waktu 3 hari.

"Itu cukup berkesan bagi saya, karena setelah 3 bulan saya langsung promosi," terangnya.

Pernah juga ia turut dalam penyelidikan kasus penyelundupan narkoba di salah satu penjara besar di Indonesia.

Baca juga: Dokter dan Bidan Gotong Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan di Sumsel: Akses Kendaraan Rusak

Saat itu ia hanya bermodalkan barang bukti yang didapat dari seorang kurir yang terlibat.

"Saat itu Sat Res Narkoba Polres Cilacap baru didirikan. Berawal dari barang bukti dan hasil interograsi, kami langsung bergerak," katanya.

Hal itu cukup berkesan baginya, sekaligus menantang nyalinya sebagai seorang Kanit Lidik.

Setelah melalui negosiasi yang alot dengan pejabat Lapas, mereka pun berhasil masuk dan mengungkap jaringan di dalam Lapas tersebut.

Ia memiliki prinsip, jika menjadi seorang Polisi di mana pun bidangnya, harus tetap menjalankan tugas dengan total dan sebaik-baiknya sesuai Tupoksi.

Dengan begitu, seorang Polisi dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Kita harus menjalankan tugas sebagaimana mestinya dengan baik. Mudah-mudahan kita dapat memberikan yang terbaik," jelasnya.

Kesaksian Kepala Dinas PUPR Herman Mayori

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin turut menyeret oknum polisi.

Dimana dalam keterangan saksi di persidangan, disebutkan adanya uang sebesar Rp 2 miliar yang mengalir ke pihak Kepolisian untuk pengamanan proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2020 yang bermasalah.

Hal ini diungkap Kepala Dinas PUPR Herman Mayori yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan kini diminta keterangan sebagai saksi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

"Waktu tahun 2020 ada uang Rp.2 miliar dari Suhandy. Katanya ada pemintaan dari Polda Sumsel untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan di Dinas PUPR," ungkap Herman Mayori dalam persidangan yang digelar secara virtual, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Anggota Ditlantas Polda Sumsel Patah Kaki Karena Ditabrak Remaja Berboncengan

Untuk diketahui, kasus ini telah menjadikan Suhandy, Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai terdakwa.

Pengusaha didakwa telah memberi suap kepada sejumlah pejabat termasuk Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin yang kini ikut berstatus tersangka.

Terkait uang yang disebut dialirkan ke kepolisian, Herman Mayori mengungkapkan, hal itu terjadi ketika
terdakwa Suhandy sudah mendapatkan proyek sebagai kontraktor pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba sejak 2019 lalu.

Namun pada tahun anggaran 2020, proyek yang dikerjakan oleh Suhandy sempat bermasalah sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian.

"Katanya untuk pengamanan, maka dikasih uang. Itu uangnya dari Eddy Umari terus diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan (Polda Sumsel). Sumber uangnya dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya," ungkap dia.

Tak hanya Polda Sumsel, secara gamblang Herman Mayori juga menyebut adanya aliran dana ke oknum di Polres Muba.

"Terus ada juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari," ujarnya.

Secara rinci dihadapan hakim, Herman juga menyampaikan soal jatah fee proyek yang diberikan oleh terdakwa Suhandy.

Untuk Bupati Dodi Reza Alex Noerdin sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak, kemudian untuk Kepala Dinas PUPR 3 sampai 5 persen dan pihak lainnya tiga persen.

Pada awal tahun 2021, Suhandy memberikan pembayaran sisa fee proyek sebesar Rp2,5 miliar.

Tahap pertama awal Januari 2021 sebesar Rp1,5 miliar diberikan oleh Suhandy melalui para PPK Dinas PUPR Muba, kemudian dikumpulkan kepada Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba.

Selanjutnya Herman Mayori memerintahkan Irfan untuk memberikannya kepada Bupati Dodi Reza Alex melalui staf khususnya, Badruzzaman alias Acan.

"Saya berikan melalui Irfan, karena Irfan sudah kenal lama dengan Acan dan Rp.1 miliar sisanya diberikan pada awal Februari," ungkapnya.

Dari Rp.1 miliar tersebut, secara rinci, Rp.800 juta diberikan ke Dodi melalui Irfan dan Acan, dan Rp.200 lainnya untuk operasional Kantor Dinas PUPR.

"Jadi itu sisa pembayaran fee tahun 2020, bukan 2021. Itu lain lagi," ucapnya. (Tribunsumsel.com/ Shinta Dwi Anggraini)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: AKBP Dalizon Resmi Ditahan, Disebut Terima Rp 2 Miliar Suap Dinas PUPR Muba

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas