Masih di Bawah Umur, Polres Serang Kota Tidak Tahan Pelaku Dugaan Pencabulan
AKBP Maruli Ahiles Hutapea berpedoman kepada Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Peradilan Anak
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Pelaku pencabulan masih di bawah umur, Polres Serang Kota tidak menahan pelaku pencabulan berinisial MA.
"Tak bisa ditahan dikarenakan pelaku di bawah 12 tahun," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea.
AKBP Maruli Ahiles Hutapea berpedoman kepada Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Peradilan Anak.
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan BAPAS dan P2TP2A dalam rangka membina MA.
Baca juga: Apa Bahaya Stunting pada Anak? Permasalahan Gizi Menjadi Isu Kesehatan Global Menurut WHO
Sebelumnya, RS (30), orang tua korban, melaporkan MA kepada aparat kepolisian.
Laporan itu tercatat dalam surat tanda bukti laporan polisi nomor LP/B/ IX/ 2021/BPKT-C/Res Serang Kota tanggal 25 September 2021.
MA diduga telah menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur.
Insiden itu terjadi di Kasemen pada Sabtu (11/9/2021) pukul 11.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polres Serang Kota Tidak Menahan Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Alasannya