Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih di Bawah Umur, Polres Serang Kota Tidak Tahan Pelaku Dugaan Pencabulan

AKBP Maruli Ahiles Hutapea berpedoman kepada Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Peradilan Anak

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Masih di Bawah Umur, Polres Serang Kota Tidak Tahan Pelaku Dugaan Pencabulan
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Pelaku pencabulan masih di bawah umur, Polres Serang Kota tidak menahan pelaku pencabulan berinisial MA.

"Tak bisa ditahan dikarenakan pelaku di bawah 12 tahun," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea.

AKBP Maruli Ahiles Hutapea berpedoman kepada Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Peradilan Anak.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan BAPAS dan P2TP2A dalam rangka membina MA.

Baca juga: Apa Bahaya Stunting pada Anak? Permasalahan Gizi Menjadi Isu Kesehatan Global Menurut WHO

Sebelumnya, RS (30), orang tua korban, melaporkan MA kepada aparat kepolisian.

Laporan itu tercatat dalam surat tanda bukti laporan polisi nomor LP/B/ IX/ 2021/BPKT-C/Res Serang Kota tanggal 25 September 2021.

Berita Rekomendasi

MA diduga telah menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur.

 Insiden itu terjadi di Kasemen pada Sabtu (11/9/2021) pukul 11.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polres Serang Kota Tidak Menahan Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Alasannya

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas