Fakta Baru Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Pernah Didatangi BNN pada 2017 Silam
Sejumlah fakta baru terungkap terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah fakta baru terungkap terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Belakangan disebut, kerangkeng manusia adalah tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
Namun statusnya ilegal alias tanpa izin.
Soal temuan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rosmiyati memberikan penjelasannya.
Ia mengatakan, beberapa tahun lalu, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana memang sempat mengajukan permohonan menjadikan penjara tersebut untuk lokasi rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
"Yang kami tahu, tahun 2017 kami sudah survei ke tempat itu," kata Rosmiyati saat melakukan pertemuan di Kantor Camat Kuala, di Jalan Binjai-Kuala, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Saat OTT, KPK Sempat Dialog dengan Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Tampak Ketakutan
Akan tetapi, setelah pertemuan pada beberapa tahun silam, Cana melalui adiknya bernama Sri Bana tidak melengkapi berkas untuk izin lokasi rehab tersebut.
"Tidak layaknya, karena mereka belum punya izin. Kasi Rehab sudah menyerahkan (persyaratan) kepada adik bupati, dan sudah dikelola oleh adiknya Sri Bana saat itu," ungkapnya.
Ia mengatakan, seluruh berkas sudah diminta untuk dilengkapi, akan tetapi Terbit Rencana Peranginangin juga tidak mengindahkannya.
"Semua kami minta untuk dilengkapi seluruh berkasnya. Sampai sekarang tidak ada koordinasi dengan kami terkait tempat itu," jelasnya.
Dirinya juga enggan memberikan penjelasan, mengenai adanya orang yang disiksa di lokasi rehab. Lantaran, penghuni kerangkeng terlihat mengalami luka lebam pada wajah.
Bermoduskan lokasi rehab, diduga perbudakan modern dan perdagangan manusia terjadi di tempat itu.
Baca juga: Polri Ungkap Asal-usul Puluhan Orang Jadi Penghuni Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Dari pertemuan di Kantor Camat, kata dia, hanya delapan orang yang mengaku sebagai penyalahgunaan narkoba.
Sisanya, ia tidak tahu dimana keberadaannya.
"Saya tidak tahu, dimana mereka semua. Mereka sudah tidak lagi berada di dalam," katanya.
Dari pengakuan orang di kediaman Cana, kata dia, ada 48 orang yang menghuni dua sel.
Saat melakukan peninjauan bersama dengan Polres Langkat, ia melihat penghuninya.
Akan tetapi, dirinya tidak mengetahui kemana para penghuni sel di dalam kediaman pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
"Kami mendengar dari pengawas ada 48 orang yang dibagi dalam dua kamar. Pada saat kami datang, mereka di dalam. Dan kami pulang sudah tidak tahu bagaimana kabarnya," ungkapnya.
Baca juga: Tak Hanya Penjara Manusia, Ada Pula Orangutan dan Hewan Dilindungi Lainnya di Rumah Bupati Langkat
Sementara itu, Polda Sumut mengaku sempat diadang warga saat hendak mengevakuasi 27 tahanan di penjara pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin pada Senin (24/1/2022) sore.
Warga menolak kedatangan petugas tanpa alasan yang jelas.
Bahkan, polisi dipukul mundur dan gagal mengevakuasi para tahanan di rumah Cana.
"Itu rencana awal akan dipindahkan. Tetapi tim yang ada di sana sempat mendapat penolakan dari orang tua dan beberapa warga," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (25/1/2022).
Hadi mengatakan, warga dan keluarga bersikeras kalau 27 tahanan tetap berada di lokasi.
Mereka menyebut fasilitas yang diberikan Terbit Rencana Peranginangin kepada anak mereka semuanya gratis tanpa dipungut biaya.
Baca juga: FAKTA Tiorita, Istri Bupati Langkat: Disebut Urus Makanan Penghuni di Penjara Manusia Milik Suami
"Mereka mengatakan ini tempat sudah layak, mereka mengatakan anak-anak saya anak kambing yang ada di situ tidak dipungut biaya kami juga tidak membayarnya," lanjutnya.
Polisi menyebutkan rencananya mereka akan dibawa ke panti rehabilitasi yang jelas memadai.
Sejauh ini tempat yang disebut panti rehabilitasi oleh pemilik jauh dari kata layak.
Bahkan mereka tidak memiliki tim medis untuk memeriksa seberapa layak mereka bisa dikatakan sembuh.
"Jadi semuanya betul- betul hanya melihat kondisi di lapangan. Jadi pengurus-pengurus itu tidak memiliki keahlian apapun juga dan tempat itu tidak memiliki izin," ucapnya.
Polisi dan BNN pun akan melakukan screening terhadap 27 orang yang sempat ditahan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BNN Kabupaten Langkat Pastikan Penjara Pribadi Bupati Langkat Ilegal, Polisi Dipukul Mundur
(Tribun-Medan.com/Satia)