Kronologi Polwan Ribut dengan ASN di Ruang PPA Polrestabes Medan: Terkait Kasus Penganiayaan
Seorang Polwan terlibat keributan dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Medan, Sumatera Utara.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang Polwan terlibat keributan dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Medan, Sumatera Utara.
Keributan tersebut terjadi di ruang Unit PPA Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengungkap duduk perkara kasus tersebut.
Ia mengatakan, keributan yang terjadi antara anggotanya bernama Aipda Kristin Panjaitan dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Hesty Sitorus itu, lantaran adanya salah paham antar keduanya.
Firdaus mengatakan, Aipda Kristin Panjaitan merupakan penyidik unit PPA Polrestabes Medan sedang menangani adanya laporan pengaduan perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan Arusmawan Br Purba.
"Penyidik tersebut menangani kasus penganiayaan dengan terlapornya atas nama Purnama Rika Ginting dan Rosya," kata Firdaus kepada Tribun Medan, Selasa (25/1/2022).
Ia membeberkan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Jumat 5 November 2021 silam.
Saat itu, korban Arusmawan sedang berada di halaman rumahnya di Jalan Mongonsidi Baru I, Kecamatan Medan Polonia.
Baca juga: Sahabat Polisi Indonesia Bantu Anggotanya yang Jadi Korban Dugaan Penganiayaan di Surabaya
"Korban melihat kedua terlapor mengangkat kiosnya ke atas parit di depan rumah korban. Di mana kios tersebut sebelumnya telah digusur Satpol PP," ucapnya.
Firdaus mengatakan, kemudian korban melarang kedua pelaku berjualan lagi dan korban sempat menghalang-halangi kedua pelaku.
"Pada saat kedua terlapor mengangkat kios tersebut, kedua terlapor tidak senang dan menarik-narik korban sehingga korban mengalami luka lecet di tangan," ucapnya.
Setelah kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polrestabes Medan.
Lebih lanjut, Firdaus juga menceritakan kronologis keributan antara penyidik Aipda Kristin Panjaitan dengan Hesty Sitorus yang merupakan teman pelaku itu terjadi pada, Senin (24/1/2022) kemarin.
"Awalnya penyidik Aipda Kristina Panjaitan memanggil dua orang terlapor atas nama Purnama Rika Ginting dan Rosya untuk diperiksa sebagai saksi," ucapnya.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Sumedang, Libatkan 5 Kendaraan dan Berawal Truk yang Meluncur Tak Terkendali
Lalu, kedua pelaku Purnama Rika Ginting dan Rosya mendatangi Polrestabes Medan didampingi dua rekannya Hesty Sitorus yang merupakan ASN di kantor Kecamatan Medan Baru dan Marintan Gultom.
Kedatangan mereka untuk mencari penyidik pembantu Aipda Kristin Panjaitan.
"Pada saat itu saudari Hesty Sitorus bertanya kepada penyidik Aipda Kristina Panjaitan, kenapa kalian naikkan penyidikannya, kenapa kalian panggil orang ini dua, saya ada di tempat kejadian, kenapa saya tidak diperiksa," kata Firdaus.
"Aipda Kristina Panjaitan sempat menjawab kepada Hesty Sitorus, Ibu Siapa? Apa kepentingan ibu dalam perkara ini? Hesty Sitorus menjawab bahwa dirinya merupakan saksi dalam perkara ini," tambah Firdaus.
Kemudian, Firdaus mengatakan Aipda Kristina Panjaitan sempat mencoba menjelaskan bahwa, pihak penyidik memang belum memanggil saksi Hesty Sitorus.
"Tapi saat itu, Hesty Sitorus tidak mau keluar bahkan bersikeras tetap di ruangan unit PPA Polrestabes Medan," ucapnya.
Baca juga: Ibu dan Anak di Bandung Barat Alami Luka Serius Dianiaya Orang Tak Dikenal Pakai Senjata Tajam
Firdaus mengatakan, tak lama Kasubnit PPA Polrestabes Medan, Iptu Masrahati Br Sembiring keluar dari ruangan dan bertanya kepada Hesty Sitorus tentang keributan yang terjadi.
"Hesty Sitorus menjawab ada apa kau bilang, siapa kau rupanya, anggota sempat menjelaskan bahwa dia merupakan petugas. Petugas juga menyarankan agar Hesty menunggu di luar ruangan," ujarnya.
Namun, Hesty Sitorus bersikeras dan tidak mau menunggu di luar ruangan dan sempat mengancam petugas untuk melaporkan kejadian itu ke Mabes Polri dan Kapolda.
Baca juga: Satu Keluarga di Medan Dilaporkan ke Polisi Buntut Cekcok yang Dipicu Gonggongan Anjing
"Melihat aksi Hesty, Aipda Kristina Panjaitan pun melarang merekam dan mengajak untuk keluar dari ruangan. Tapi, Hesty meronta sehingga anggota dan Hesty terjatuh dengan posisi tubuh Hesty menimpa Aipda Kristina Panjaitan," ucapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang ini juga mengatakan, setelah kejadian itu pihak Paminal Polretabes Medan mencoba melakukan mediasi.
Namun, Hesty Sitorus menolak.
"Kita juga sudah memfasilitasi Ibu Hesty Sitorus membuat laporan polisi terkait peristiwa pidana yang dialaminya itu," katanya.
Selanjutnya, pihaknya akan kembali mengundang kedua belah pihak untuk dapat hadir, pada Jumat (28/1/2022) untuk dilakukan mediasi.
Penulis: Alfiansyah
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DUDUK Perkara Oknum Polwan Ribut dengan ASN Hesty Sitorus, Polrestabes Medan Beber Kronologis