Pecandu Narkoba di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat Dipekerjakan dengan Dalih Pembinaan
Pencandu narkoba yang mengikuti program di rumah Terbit Peranginangin dipekerjakan dengan dalih sebagai salah satu bentuk pembinaan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Anis berujar, mereka disiksa dan dipaksa bekerja selama 10 jam.
Menurutnya, para tahanan itu akan bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ujarnya di Komnas HAM, Senin (24/1/2022), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Baca juga: Monyet Hitam Sulawesi hingga 2 Ekor Butung Beo Diamankan BKSDA dari Rumah Bupati Langkat Nonaktif
Baca juga: Pengakuan Penghuni Kerangkeng Rumah Bupati Langkat, Tolak Disebut Perbudakan: di Sini Supaya Sembuh
Setelah bekerja, kata Anis, para tahanan akan dipukuli oleh orang suruhan Bupati Langkat.
"Mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel setelah bekerja agar tidak punya akses kemana-mana," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Tribun-Medan.com/Alfiansyah/Fredy Santoso/Satia) (Kompas.com/Elza Astari Retaduari)
Berita lain terkait Penjara di Rumah Bupati Langkat