Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir yang Jadi Tersangka Kasus Tabrakan Beruntun di Simpang Rapak Balikpapan Ternyata Palsukan SIM

Polisi meneliti Surat Izin Mengemudi yang dimiliki MA, menemukan kejanggalan yang memuat golongan SIM yang bertuliskan B2

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sopir yang Jadi Tersangka Kasus Tabrakan Beruntun di Simpang Rapak Balikpapan Ternyata Palsukan SIM
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Petugas dibantu warga melakukan evakuasi korban kecelakaan maut di simpang Rapak Kota Balikpapan, Jumat (21/1/2022) 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Mohammad Zein Rahmatullah 

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Sopir truk yang menjadi disangka kecelakaan lalu lintas beruntun di Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara beberapa waktu lalu diketahui palsukan SIM.

Yang bersangkutan telah memanipulasi Surat Izin Mengemudi dari A menjadi B2.

"Ini akan menambah ancaman hukuman bagi tersangka dengan inisial MA itu," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso mengatakan hal tersebut terkuak saat pihaknya tengah mendalami tersangka.

"Jadi ada temuan baru bahwa setelah kita melakukan pendalaman terhadap tersangka. Kita coba melihat secara fisik SIM yang dimiliki oleh yang bersangkutan," ungkap Thirdy, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Kapolri Terbitkan Surat Telegram, 5 Perwira di Polda Metro Jaya Dimutasi, Termasuk Kapolres Bandara

Pihaknya kemudian meneliti Surat Izin Mengemudi yang dimiliki MA, menemukan kejanggalan yang memuat golongan SIM yang bertuliskan B2.

Berita Rekomendasi

Kata Thirdy, berdasarkan pengakuan tersangka, MA mengubah golongan SIM-nya secara mandiri dari golongan A menjadi B2.

"Dia menempel sendiri, itu pengakuan tersangka.

Setelah dikupas, ditempel dengan tulisan B2," bebernya.

Tak berhenti disitu, nomor registrasi SIM milik MA kemudian dipastikan melalui database yang berada di Satpas Polresta Balikpapan.

Secara asli, milik MA tertulis golongan A.

"Jadi kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri bahwa pelaku ini akan kita kenakan dengan Pasal 263 KUHP," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tersangka Laka Beruntun di Rapak Balikpapan Palsukan SIM, Polisi Beber Modus Operandi

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas