Sopir yang Jadi Tersangka Kasus Tabrakan Beruntun di Simpang Rapak Balikpapan Ternyata Palsukan SIM
Polisi meneliti Surat Izin Mengemudi yang dimiliki MA, menemukan kejanggalan yang memuat golongan SIM yang bertuliskan B2
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Mohammad Zein Rahmatullah
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Sopir truk yang menjadi disangka kecelakaan lalu lintas beruntun di Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara beberapa waktu lalu diketahui palsukan SIM.
Yang bersangkutan telah memanipulasi Surat Izin Mengemudi dari A menjadi B2.
"Ini akan menambah ancaman hukuman bagi tersangka dengan inisial MA itu," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso mengatakan hal tersebut terkuak saat pihaknya tengah mendalami tersangka.
"Jadi ada temuan baru bahwa setelah kita melakukan pendalaman terhadap tersangka. Kita coba melihat secara fisik SIM yang dimiliki oleh yang bersangkutan," ungkap Thirdy, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Kapolri Terbitkan Surat Telegram, 5 Perwira di Polda Metro Jaya Dimutasi, Termasuk Kapolres Bandara
Pihaknya kemudian meneliti Surat Izin Mengemudi yang dimiliki MA, menemukan kejanggalan yang memuat golongan SIM yang bertuliskan B2.
Kata Thirdy, berdasarkan pengakuan tersangka, MA mengubah golongan SIM-nya secara mandiri dari golongan A menjadi B2.
"Dia menempel sendiri, itu pengakuan tersangka.
Setelah dikupas, ditempel dengan tulisan B2," bebernya.
Tak berhenti disitu, nomor registrasi SIM milik MA kemudian dipastikan melalui database yang berada di Satpas Polresta Balikpapan.
Secara asli, milik MA tertulis golongan A.
"Jadi kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri bahwa pelaku ini akan kita kenakan dengan Pasal 263 KUHP," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tersangka Laka Beruntun di Rapak Balikpapan Palsukan SIM, Polisi Beber Modus Operandi