Disperindag Bantah Kelangkaan Minyak Goreng di Sumatera Utara
Barita menegaskan agar pedagang pasar secepatnya mendapat subsidi harga penyesuaian terbaru minyak goreng.
Editor: Erik S
TRIBUNNES.COM, MEDAN - Isu kelangkaan minyak goreng pasca diterapkan kebijakan satu harga Rp14 ribu membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumatera Utara langsung memantau pasokan ke distributor, Rabu (26/1/2022).
Terkait hal ini, Kabid Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindag Sumut Barita Sihite menyangkal adanya kelangkaan minyak goreng di pasaran.
"Kalau kelangkaan itu tidak ada, stok itu ada. Tapi mekanisme barang sampai di pasar itu jalur distribusinya itu yang butuh waktu, jadi masih kita beri toleransi lah," ungkap Barita.
Dijelaskan Barita, ia berharap hal seperti ini tidak akan berlangsung lama. Ia juga menegaskan aparat hukum akan bertindak jika distributor bermain dengan pasokan minyak.
Baca juga: Mengenal Bensa, Bahan Bakar Bensin dari Bahan Baku Minyak Sawit, Sukses Diuji Coba di Honda Jazz
"Kalau harapan kita ini segera. Kalau berlangsung lama untuk pemenuhan stok, aparat hukum bisa bertindak. Kita sudah buatkan surat dengan APINDO, Asosiasi Pasar supaya mereka juga buat instruksi turunan ke bawah," ujarnya.
Barita menegaskan agar pedagang pasar secepatnya mendapat subsidi harga penyesuaian terbaru minyak goreng.
Sementara itu, dijabarkan Barita, saat ini para distributor sedang melakukan penghitungan terkait pasokan penyaluran minyak goreng, agar nantinya dapat akan mendapat restitusi minyak goreng.
"Barang ini sedang dihitung agar mendapat restitusi yaitu harga yang ditanggung pemerintah," tuturnya.
Baca juga: Warga Tuban Menyesal Jual Tanah Jadi Kilang Minyak, Begini Jawaban Pertamina
Diakui Barita, saat ini masih ada beberapa retail yang masih mematok harga pasar di atas harga normal. Namun, dari pihak Disperindag Sumut masih memberikan dispensasi.
"Kita tunggu satu sampai dua hari ini apakah akan ada perubahan kedepannya. Karena ini kan serba mendadak. Jadi ini butuh penyesuaian dari distributor sampai ke konsumen," ujarnya.
Saat disinggung mengenai penyamarataan harga di pasar tradisional, Barita mengakui jika para pedagang di pasar tradisional masih memberlakukan kebijakan harga normal Rp19 ribu per kilo untuk minyak curah.
Terkait hal ini, Barita mengatakan jika para pedagang tradisional sedang menunggu pasokan dari para distributor.
Baca juga: Berkah dari Sedekah Minyak Jelantah: Lingkungan Sehat, Pahala Dapat
"Kalau pasar itu harganya masih di atas harga subsidi. Tapi sepertinya kita tunggu sampai satu hingga dua hari kedepan lagi akan berubah menurut analisa kami di pasar. Kalau dari segi aturannya ini harus sudah sama rata dalam seminggu. Tapi alasan mereka di pasar itu distributor menunggu laporan barang stok yang ada di pasar dan lagi dihitung sekarang agar mendapat restitusi," jelasnya.
"Nah rata-rata yang di pasar ini kan beli putus, jadi kalau mereka tidak melakukan penghitungan dan dilaporkan, barang yang sudah dibeli itu kan nanti jadi ditanggung pedagangnya. Ini salah satu alternatif makanya barang dengan harga subsidi itu belum turun di pasaran," pungkasnya. (Kartika Sari)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BANTAH Isu Kelangkaan Minyak Goreng, Disperindag Sumut Ungkap yang Terjadi di Distributor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.