Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Pelaku Pembunuhan Janda di Gresik Jatim Dituntut 12 Tahun

hal yang memberatkan terdakwa adalah telah menghilangkan nyawa korban, berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya

Editor: Erik S
zoom-in Terdakwa Pelaku Pembunuhan Janda di Gresik Jatim Dituntut 12 Tahun
net
Ilustrasi Pelaku pembunuhan janda di Gresik dituntut hukuman penjara 12 tahun, Rabu (26/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Babak baru dalam persidangan kasus pembunuhan janda di Gresik, dilalui terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko (39).

Meski sebelumnya membantah melakukan pembunuhan itu, namun warga Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo itu, malah dituntut hukuman penjara 12 tahun, Rabu (26/1/2022).

Dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Gresik itu, sesuai alat bukti dan saksi-saksi di persidangan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap Erni Kristianah (36), janda asal Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Ngurah Wirajaya mengatakan, dari keterangan saksi-saksi di persidangan dan alat bukti, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP.

“Menuntut terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Wirajaya.

Baca juga: Pembunuhan di Bekas Lokalisasi di Tegal: Pelaku Emosi Karena Korban Minta Cepat Selesai

Lebih lanjut JPU menambahkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah telah menghilangkan nyawa korban, berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tambahnya.

BERITA REKOMENDASI

Majelis hakim PN Gresik, Fitria Dewi Nasution menunda sidang dua pekan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa. “Kami berikan waktu kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan,” kata Fitria.

Sementara kuasa hukum terdakwa yaitu Agus Zunaidi mengatakan, pembelaan terhadap terdakwa atas tuntutan JPU akan disampaikan secara tertulis dan berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Kita akan sampaikan pembelaan secara tertulis. Pasti berdasarkan fakta-fakta persidangan,” kata Agus.

Pada Juli 2021, jenazah korban Erni Kristianah ditemukan tergeletak di lantai kamarnya. Suami korban sudah meninggal dunia dan korban memiliki seorang putra yang tinggal di rumah saudaranya. (Sugiyono)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terdakwa Pembunuhan Janda Dituntut 12 Tahun di PN Gresik, Sempat Tidak Mengakui Perbuatannya


Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas