Update Kasus Kecelakaan Vanessa dan Bibi: Tubagus Didakwa Pasal Berlapis hingga Sikap Faisal
Tubagus Joddy didakwa pasal berlapis terkait kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN- Tubagus Joddy didakwa pasal berlapis terkait kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah (Bibi).
Tubagus menghadapi dakwaan berlapis yang dibacakan jaksa penuntut umum saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022).
Dakwaan untuk Tubagus, yakni Pasal 311 Ayat 5 d dan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Tubagus didakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Potret Terbaru Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Dipindah ke Lapas Jombang, Segera Disidang
“Saya tidak keberatan," kata Tubagus, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Bambang Setyawan, saat sidang di PN Jombang, Kamis.
Tubagus menghadiri persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang.
Sedangkan para hakim, JPU, dan penasehat hukumnya menjalani persidangan di PN Jombang.
Adapun sidang akan lanjutan kembali digelar pada Kamis pekan depan.
Tak keberatan dengan dakwaan berlapis
Penasihat hukum Tubagus, Eko Wahyudi mengatakan, kliennya tidak mengelak ataupun keberataan dengan dakwaan yang disampaikan JPU.
Sopir Vanessa Angel itu, kata Eko, mengakui bahwa saat mengemudikan kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa, kondisinya sedang mengantuk dan laju kendaraan di atas 120 kilometer.
Padahal, batas kecepatan kendaraan saat melaju di jalan tol, minimal 60 kilometer dan maksimal 80 kilometer.
Baca juga: Tubagus Joddy akan Disidang, Faisal Ayah Bibi Masih Tak Ingin Bertemu: Pedih Bagi Saya
“Kita sudah berkoordinasi dengan terdakwa, Saudara Tubagus. Pada intinya kita tidak keberatan dengan dakwaan,” kata Eko Wahyudi, saat dikonfirmasi Kompas.com, usai sidang.
Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel dan keluarganya mengalami kecelakaan di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021), pukul 12.36 WIB.
Kepolisian menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir yang mengemudikan mobil Pajero putih Vanessa sebagai tersangka.
Sidang virtual
Kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022).
Tubagus Joddy menjadi terdakwa dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan, didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Dalam sidang pertama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang mendakwa Tubagus dengan pasal berlapis.
Baca juga: Kondisi Terbaru Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel di Tahanan, Badan Makin Kurus dan Lebih Religius
Dakwaan untuk Tubagus, yakni pasal 311 ayat 5 d dan pasal 311 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu, Tubagus didakwa dengan pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU juga memaparkan kronologi kecelakaan yang dialami kendaraan keluarga Vanessa Angel.
Sopir Vanessa Angel itu mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang. Adapun para hakim, JPU dan penasehat hukumnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.
Saat hadir di persidangan melalui layar monitor, Tubagus terlihat lebih banyak menunduk. Dia tampil dengan kepala plontos dan mengenakan rompi warna oranye.
Usai mendengarkan dakwaan yang disampaikan JPU, majelis hakim menyelesaikan sidang. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis pekan depan.
Sikap ayah Bibi
Ayah Bibi Andriansyah, Faisal mengaku tak mau menuntut apa-apa dari Tubagus Joddy.
Mertua Vanessa Angel itu menyerahkan semua hukuman Tubagus Joddy pada pengadilan.
"Enggak ada (tuntutan), toh anak saya sama almarhum juga tidak akan kembali," kata Faisal, dikutip dari YouTube Star Story pada Selasa (25/1/2022).
Kendati demikian, Faisal bisa berubah pikiran setelah berkonsultasi dengan pengacaranya.
Terpenting bagi Faisal, Tubagus Joddy mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Tentu pihak pengacara nanti mungkin akan berkonsultasi juga dengan saya," ujar Faisal.
Baca juga: Jelang 100 Hari Vanessa Angel, Mayang Masih Tak Menyangka Kakaknya Meninggal: Kayak Masih Tidur
"Kalau seandainya memang ada sesuatu yang perlu digali, ya tentu digali," tegasnya.
"Tapi kalau seandainya tidak, ya saya cukupkan sampai di sini," jelasnya.
Faisal pun menegaskan bahwa dirinya belum memutuskan rencana selanjutnya dalam kasus Tubagus Joddy.
Selain itu, ayah Bibi Andriansyah nantinya akan bermusyawarah dengan pihak keluarga terlebih dahulu.
"Nggak tahu kalau nanti di dalam musyawarah dengan keluarga dan penasihat hukum," ujar Faisal.
"Apakah nanti ada suatu pemikiran baru yang tumbuh, belum bisa saya putuskan sekarang,"
"Cuma sampai sekarang biarkan ajalah seperti apa adanya," tandasnya.
Sekadar diketahui, Vanessa Angel beserta suaminya Febri Andriansyah dipastikan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A, Kamis (4/11/2021) siang.
Selain dua orang korban jiwa. Dalam insiden tersebut ternyata terdapat tiga orang yang dikabarkan selamat.
Dua orang di antaranya berusia dewasa yang merupakan asisten rumah tangga (ART). Satu orang bertugas sebagai perawat bayi dan satu orang lainnya sopir pribadi dari pasutri Vanessa Angel dan Febri.
Mereka bernama Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) warga Griya Melati B-1 Bubulak, Bogor.
Sedangkan, perawat bayi, Siska Lorensa (21) warga Nanggerang RT 04/08 Cililin, Bandung Barat.
Sedangkan, satu orang lainnya, merupakan anak dari Vanessa Angel, berjenis kelamin laki-laki bernama Gala Sky berusia 1,7 tahun.
Baca juga: Doddy Sudrajat Minta Tes DNA Gala Sky, Faisal: Saya Tidak Nyaman Dengar Kata-kata Itu
Sedangkan, kronologi kecelakaan tersebut bermula saat sebuah mobil Mitsubishi Pajero bernopol B-1264-BJU berisi lima orang termasuk sopir itu, melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya.
Setibanya di KM 672.400/A, mendadak laju mobil oleng ke sisi kiri bahu jalan. Tak pelak, membuat mobil menghantam pembatas jalan berbahan beton.
Kuatnya benturan, membuat bodi mobil terpelanting dari titik benturan di KM tersebut sejauh 30 meter hingga mobil teronggok di lajur cepat.
Sedangkan, jenazah Febri diketahui masih di posisi tempat duduknya, di samping kiri sopir. Karena, Febri diketahui masih mengenakan sabuk pengaman kendaraan (safety belt).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
dan di Surya.co.id dengan judul Kabar Terbaru Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel: Besok Jalani Sidang Perdana, Ini Rencana Faisal