Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pemasang Setrum Hama Babi yang Menewaskan Petani di OKU Selatan Ditangkap

Sengatan listrik tersebut menyebabkan bagian kanan tubuh korban melepuh terdapat luka bakar telapak tangan sebelah kanan, dada bagian atas

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 3 Pemasang Setrum Hama Babi yang Menewaskan Petani di OKU Selatan Ditangkap
SRIPOKU/ALAN
Pelaku: 3 orang tersangka dan barang bukti (BB) diamankan di Mapolsek Pulau Beringin, Minggu (28/1/2022). 

Laporan Wartawan Sripoku, Alan

TRIBUNNEWS,COM, OKU SELATAN - Polsek Pulau Beringin mengamankan tiga orang warga Desa Ulak Bandung Kecamatan Muarasahung Kabupaten Kaur, Bengkulu.

SR (41), AH (27) dan SM (19) merupakan pemasang kawat setrum hama babi di kebun kopi yang mengakibatkan seorang petani bernama Aldiansar (21) warga Desa Ujan Mas Kecamatan Sungai Are, OKU Selatan meninggal dunia di lokasi kejadian, Minggu (23/1/2022).

Kakak korban,  JE (50) yang tak terima tewas adiknya disebabkan karena kawat setrum  melaporkan kejadian ke Mapolsek Pulau Beringin.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH, SIK, MH, didampingi Kapolsek Pulau Beringin Iptu Riyadi yang disampaikan Kasihumas AKP Johan Syafri korban tiga orang warga yang terlibat memasang kawat setrum sudah diamankan.

"Para tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pulau Beringin,  bersama barang bukti (BB) seperangkat kabel setrum, pelaku sempat melarikan diri,"ungkap Kasi Humas, Jumat, (28/1/2022).

Baca juga: Transplantasi Jantung Babi ke Manusia Pertama Di Dunia Diduga Dipompa Pakai Kokain Ini Penjelasannya

Disis lain dari sengatan listrik tersebut menyebabkan bagian kanan tubuh korban melepuh terdapat luka bakar telapak tangan sebelah kanan, dada bagian atas. 

Berita Rekomendasi

Adapun, lanjutnya pihaknya mengamankan Barang Bukti (BB) sebuah jenset listrik sebuah travo,  gulungan kawat dengan kepala botol beling bekas.

Dua gulungan kawat tembaga yang terpasang colokan listrik dan papan, baju kaos, celana dan sandal jepit yang digunakan korban.

Kendati demikian, pihaknya masih melalukan proses pendalaman terhadap tiga tersangka, perihal masing-masing peran yang memasang dan penyewa jasa pasang kawat setrum itu.

Ketiga tersangka terancam pasal359 KUHPidana atas kesalahan kealpaan menyebabkan orang lain mati maksimal 5 tahun kurungan penjara. (SP/ALAN)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tewaskan Petani OKUS, 3 Pemasang Setrum Babi Diamankan Polsek Pulau Beringin


Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas