LPSK Wawancarai 3 Orang yang Dikurung Bupati Langkat Terbit Rencana, Ini Temuannya
(LPSK) menyambangi sejumlah pihak dan lokasi di Sumatera Utara guna melakukan investigasi serta mencari fakta lapangan sehubungan dengan ditemukannya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambangi sejumlah pihak dan lokasi di Sumatera Utara guna melakukan investigasi serta mencari fakta lapangan sehubungan dengan ditemukannya kerangkeng manusia atau sel ilegal di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Tim yang langsung dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu tiba di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/1/2022).
Sejak kasus sel ilegal mencuat, LPSK bertekad akan melakukan tindakan proaktif.
“Ketika tiba di Medan tim langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menghimpun informasi,” ujar Edwin lewat keterangan tertulis, Jumat (28/1/2022).
Edwin mengatakan pihak pertama yang didatangi adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumut, Imam Suyudi.
Katanya, sebagai awalan, informasi dari pihak Kanwil cukup penting karena mereka telah lebih duhulu berkunjung ke lapangan.
Baca juga: Update Kasus Bupati Langkat: Tahanan kabur dari Kerangkeng, Standee BTS di Pesta Ultah Anak
“Sebelum bertolak ke Kabupaten Langkat, tim LPSK sempat menemui Dirkrimum Polda Sumatera Utara dan jajarannya untuk mendapatkan informasi tentang penanganan perkara,” kata Edwin.
Edwin melanjutkan, tanpa membuang waktu, pada hari yang sama LPSK bergerak menuju Kabupaten Langkat guna mencari fakta, menggali informasi serta mengunjungi langsung sel ilegal yang berada di kediaman Bupati Langkat.
Edwin mengatakan bahwa tim LPSK telah mewawancarai tiga orang yang pernah dikurung beserta keluarganya.
Setelahnya, tim mengunjungi pabrik pengolahan sawit tempat orang-orang tersebut bekerja.
“Kami dalami informasi dari para mantan warga binaan, selain itu kami mewawancarai pengawas sel ilegal tersebut. Cukup banyak informasi yang kami gali. Kesimpulan sementara kami yang terjadi adalah penahanan ilegal,” kata Edwin.
Selanjutnya, kata Edwin, tim LPSK kembali bertolak ke Medan untuk menemui Kapolda Sumut dan jajarannya untuk memberikan informasi dan catata atas sejumlah temuan yang LPSK dapatkan di lapangan.
“Kami meminta Kapolda agar proses hukum berjalan secara profesional serta tidak dipengaruhi oleh opini publik yang berkembang di masyarakat, khususnya dari tempat lokasi peristiwa,” ujar Edwin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.