Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Mahasiswa Aniaya Guru yang Hukum Keponakannya karena Merokok di Lingkungan Sekolah

Seorang mahasiswa di Kabupaten Janeponto, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya seorang guru SMP.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Seorang Mahasiswa Aniaya Guru yang Hukum Keponakannya karena Merokok di Lingkungan Sekolah
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan - Seorang mahasiswa di Kabupaten Janeponto, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya seorang guru SMP. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap lantaran menganiaya seorang guru di SMP Binamu.

Penganiayaan itu bermula saat keponakan pelaku dihukum oleh korban.

Si siswa dihukum karena ketahuan merokok di lingkungan sekolah.

Polisi tak butuh waktu lama untuk mengamankan pelaku penganiayaan guru tersebut.

Hanya berselang dua hari setelah penganiayaan guru terjadi, pelaku ditangkap.

Kini pelaku penganiayaan guru inisial SF (31) tersebut sudah diamankan di Polsek Binamu.

BERITA REKOMENDASI

SF merupakan warga Tanru Sampe di Jeneponto.

Baca juga: Tak Hanya Dilempari Kerikil, Driver Ojol Juga Dianiaya Tiga Remaja di Magelang

Baca juga: Warga Serang Dianiaya 4 Orang, Gara-Gara Korban Carikan Jodoh Mantan Istri Salah Satu Pelaku

Lantas bagaimana kronologi penganiayaan guru tersebut?

Rupanya pelaku menganiaya guru SMP 3 Binamu bernama Muh Sabir Lallo lantaran tak terima keponakannya dihukum.

Sebelumnya, guru yang menjadi korban tersebut memberi hukuman pada siswa itu gegara merokok di lingkungan sekolah.

Pelaku sendiri juga masih tercatat sebagai mahasiswa pada salah satu kampus di Makassar.


Demikian disampaikan Kanit Reskrim Polsek Binamu, Aipda Supardi.

Ia membenarkan pelaku sudah diamankan di Polsek.

"Iya sudah ditangkap," ujarnya via WhatsApp, Jumat (28/1/2022).

Kanit Res juga menyebutkan, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu sebenarnya hampir DO.

Baca juga: Pria Keturunan Jepang Tewas di Lokalisasi Sarkem Yogyakarta, Tiba-tiba Ambruk Usai Berhubungan Intim

Pasalnya SF malas mengikuti perkuliahan.

"Mahasiswa tapi sudah hampir DO sudah lama tidak masuk kuliah katanya," tukasnya.

Atas tindakannya, SF dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Penganiayaan Guru SMP 3 Binamu Jeneponto, Pelaku yang Ternyata Mahasiswa Sudah Ditangkap

(Tribun-Timur.com/Muh Rakib)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas