Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Tewas di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat Lebih dari 1 Orang, LPSK Temukan Kejanggalan

Pernah ada korban meninggal saat mendekam di dalam kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Paranginangin.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Korban Tewas di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat Lebih dari 1 Orang, LPSK Temukan Kejanggalan
kolase tribunnews
Bupati Langkat Terbit Peranginangin (kiri) dan temuan penjara di rumahnya (kanan). Pernah ada korban meninggal saat mendekam di dalam kerangkeng milik Bupati Langkat. 

"Cara merehabilitasi penuh dengan catatan kekerasan, kekerasan yang sampai hilangnya nyawa."

"Sehingga memang jika kalau ditanya yang meninggal berapa, pasti lebih dari satu," ujarnya, Sabtu, diberitakan Tribun-Medan.com.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam saat sidak ke kerangkeng besi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di halaman belakang rumahnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/1/2022).
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam saat sidak ke kerangkeng besi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di halaman belakang rumahnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/1/2022). (Tribun Medan)

Choirul mengatakan, Polda Sumut telah melakukan penyelidikan serupa dan menemukan adanya korban lain.

Sehingga, diduga jumlah korban akan terus bertambah.

Keluarga Diminta Tanda Tangan Surat Perjanjian

Pihak keluarga ternyata juga diminta menandatangani surat perjanjian.

Satu di antara poin dalam surat perjanjian itu, yakni keluarga tidak boleh mengajukan pembebasan tahanan selama batas waktu yang ditentukan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pihak keluarga harus menyepakati tidak akan keberatan kalau tahanan sakit atau meninggal dunia.

Baca juga: Disebut Tempat Rehabilitasi, Komnas HAM akan Cek Situasi Kerangkeng Besi di Rumah Bupati Langkat

Baca juga: Tujuh Satwa Liar Dilindungi Dievakuasi dari Rumah Pribadi Bupati Langkat Non Aktif

Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, surat bermaterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga tahanan.

"Jadi dalam surat yang kita dapat itu menyatakan jika keluarga tidak boleh meminta tahanan keluar sebelum masa waktu sekitar 1 tahun lebih."

"Dan keluarga juga tidak boleh keberatan jika tahahan meninggal atau sakit," ucapnya, dilansir Tribun-Medan.com.

Kondisi di salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (26/1/2022)
Kondisi di salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (26/1/2022) (Tribun Medan/Fredy Santoso)

Para Tahanan Dibatasi Aksesnya

Sementara itu, para tahanan disebut hilang kebebasan, dieksploitasi untuk bekerja di pabrik olahan sawit tanpa mendapat gaji.

Mereka ditahan dalam kerangkeng itu dengan waktu bervariasi dengan standar 1,5 tahun hingga 4 tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas