Korban Tewas di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat Lebih dari 1 Orang, LPSK Temukan Kejanggalan
Pernah ada korban meninggal saat mendekam di dalam kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Paranginangin.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
"Informasi lainnya bahwa mereka dibatasi aksesnya. Termasuk warga tak bisa membesuk mereka dalam waktu tertentu 6 bulan atau 3 bulan pertama tak bisa diakses keluarga," kata Edwin, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu.
Ia menambahkan, mereka juga tidak bisa beribadah sebagaimana wajarnya.
"Kami lihat ada sajadah tapi kami tanya apakah boleh shalat Jumat, tidak boleh. Shalat ied, tak boleh."
"Kemudian yang nonmuslim apakah boleh ke gereja di hari Minggu, Natal dan misa, tak boleh," beber dia.
Baca juga: KPK Telusuri Sumber Uang Pembelian Mini Cooper Bupati Langkat ke Anaknya yang Ultah ke-17
Baca juga: Respons Firli Bahuri Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: Biar Polri yang Tindaklanjuti
Menurutnya, proses yang terjadi itu bagi LPSK ganjil dan cenderung merupakan bentuk tidak pidana perdagangan orang.
Sebab, ada penyekapan, eksploitasi karena bekerja tanpa gaji, dan itu patut jadi perhatian kepolisian untuk mendalaminya.
Sebagai informasi, Bupati Langkat, Terbit Rencana Paranginangin, saat ini berstatus tersangka.
Terbit ditahan KPK terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa.
Dalam perkembangan pengusutan kasus ini, petugas menemukan kerangkeng manusia.
Dari hasil penyelidikan sementara polisi, para remaja nakal dan pecandu narkoba yang mengikuti program di rumah Terbit Peranginangin dipekerjakan dengan dalih sebagai salah satu bentuk pembinaan.
Polisi pun membenarkan laporan Migrant Care yang menyatakan penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat dipekerjakan tanpa mendapat gaji di pabrik kelapa sawit milik Terbit.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Tribun-Medan.com/Anugrah Nasution/Fredy Santoso) (Kompas.com/Kontributor Medan, Dewantoro)