Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 7 Terduga Pelaku Pembakaran Diskotek Double O Sorong yang Tewaskan 18 Orang

Ketujuh orang tersebut telah digelandang ke Polres Sorong Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tangkap 7 Terduga Pelaku Pembakaran Diskotek Double O Sorong yang Tewaskan 18 Orang
Istimewa via Tribun Pekanbaru
Polisi berjaga di lokasi bentrokan tempat hiburan malam Double O di Sorong Papua Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA -  Tujuh orang terduga pelaku pembakaran tempat hiburan malam Double O Club Sorong, Papua Barat, ditangkap tim gabungan Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota, Sabtu (29/1/2022).

Informasi yang dihimpun TribunPapuaBarat.com, tujuh orang itu dibekuk polisi lantaran diduga terlibat dalam insiden nahas yang merenggut 18 nyawa.

Diketahui 17 orang diantaranya hangus terbakar di lantai dua gedung diskotik saat bentrok antarwarga pecah di area diskotik.

Ketujuh orang tersebut telah digelandang ke Polres Sorong Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Sosok Ananin Novalia, Dancer asal Pangandaran yang Tewas Akibat Bentrokan di Sorong

Sebelumnya, polisi juga menetapkan dua tersangka pembacokan terhadap KR (27) di klub Double O Sorong.

Tim gabungan Resmob Polres Sorong Kota dan Dit Reskrimum Polda Papua Barat mengangkap kedua pelaku pada Kamis (27/1/2022), pukul 04.00 WIT.

Keduanya ditangkap di Jalan Arfak Kampung Baru.

Berita Rekomendasi

"Mereka ditangkap karena merupakan pelaku dari pembunuhan dan pengeroyokan terhadap KR yang terjadi di kompleks tempat hiburan malam (THM) Double O Sorong," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, Jumat (28/1/2022). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BREAKING NEWS: Tujuh Terduga Pelaku Pembakaran Diskotik Double O Sorong Ditangkap

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas