Kerbau Pergi Begitu Saja Usai Ditabrak Innova di Muratara, Mobil yang Menabrak Malah Ringsek
Pengendara mobil tersebut diduga tak sempat mengerem atau menghindar saat tiba-tiba ada kerbau yang menyeberang sehingga terjadilah kecelakaan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Rahmat Aizullah
TRIBUNNEWS.COM, MURATARA - Sebuah minibus Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi BG 1079 PM mengalami ringsek di bagian depan sebelah kanan.
Mobil tersebut kini masih terparkir di depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas (Muratara).
Menurut Kasat Pol PP Muratara, Syamsu Anwar mengatakan mobil ini mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) akibat menabrak kerbau yang menyeberangi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
"Iya itu lakalantas yang disebabkan oleh hewan kaki empat," ungkap Syamsu Anwar dihubungi Tribunsumsel.com, Minggu (30/1/2022) sore.
Dia mengungkapkan lakalantas tersebut terjadi pada Sabtu (29/1/2022) kemarin sekira pukul 14.30 WIB siang.
Baca juga: Digerebek di Dalam Mobil Bergoyang, Pasangan Muda di Jambi Didenda 1 Ekor Kerbau dan 150 Kg Beras
Lokasi kejadiannya tak jauh dari kantor Samsat Muratara di Jalinsum Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit.
Mobil Kijang Innova itu melaju dari arah Kota Lubuklinggau hendak ke Desa Srijaya Makmur, Kecamatan Nibung.
Tiba-tiba di lokasi kejadian, ada kerbau menyeberang jalan.
Pengendara mobil tersebut diduga tak sempat mengerem atau mengelak sehingga terjadilah kecelakaan.
"Mobilnya masih dititipkan di kantor kita. Orang-orang dalam mobil tidak apa-apa, sudah pulang. Kalau kerbaunya pergi, pemilik kerbau itu sampai hari ini kita belum tahu," kata Syamsu Anwar.
Menurut dia, sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muratara Nomor 11 Tahun 2017 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak kaki empat.
Pihaknya selaku penegak Perda terus memberikan sosialisasi kepada pemilik hewan ternak kaki empat agar tidak membiarkan peliharaannya di jalan raya.
"Kita sudah berulang kali mensosialisasikan tentang ini. Memang butuh kesadaran para pemilik hewan ternak. Nanti kami tindak tegas jadi ribut, pemilik hewan tidak senang misalnya," kata dia.
Menurut Syamsu, dalam Perda Nomor 11 Tahun 2017 tersebut sebenarnya ada sanksinya, bahwa apabila pemilik meliarkan hewan ternaknya, maka bisa dikenakan denda.
Pada prinsipnya, kata dia, pemerintah mendukung masyarakat beternak karena bisa meningkatkan penghasilan namun hewan ternak itu harus dikandangkan bukan diliarkan.
"Kami sangat berharap sekali kerjasama para peternak ini. Kalau pun dilepas tolong dijaga agar tidak berkeliaran di jalan raya, karena itu sangat membahayakan, sudah banyak kejadian," katanya.
Salah seorang pemilik hewan ternak kaki empat yang tidak mau namanya ditulis mengungkapkan sebenarnya sudah mengawal ternaknya agar tidak berkeliaran di jalan raya.
"Tapi kadang kita tidak terkawal lagi, kalau makanannya sudah habis dia pasti nyari tempat yang banyak makanan, misalnya menyeberang jalan itu, karena di sananya banyak makanan," katanya.
Dia mengaku tak masalah pemerintah akan memberikan tindakan untuk menegakkan Perda tentang penertiban hewan ternak kaki empat tersebut.
"Tapi harapan kami pemerintah memberikan solusi, tidak hanya melakukan penertiban. Kami sudah sering rapat dipanggil, tapi dari pemerintah belum bisa memberikan solusi," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Innova Ringsek, Satpol PP Sebut Akibat Menabrak Kerbau di Jalinsum Muratara