UPDATE Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Ada Kode Lakukan Kekerasan hingga Temuan Korban Tewas
Berikut update terbaru dari Komnas HAM dan LPSK terkait kerangkeng manusia di mana terdapat kode untuk lakukan kekerasan hingga korban tewas.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Berikut temuan terbaru terkait kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Rangkuman temuan ini berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Komnas HAM, terdapat temuan adanya penggunaan alat dalam tindak kekerasan yang terjadi dalam kerangkeng manusia milik Terbit.
Hal ini dikatakan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
Ia mengungkapkan adanya pola kekerasan, pelaku, serta cara yang digunakan.
Baca juga: Polda Sumut Segera Periksa Bupati Langkat Terkait Tewasnya Tahanan di Dalam Kerangkeng
Baca juga: KPK Siap Fasilitasi Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana
Dikutip dari Kompas.com, temuan ini berdasarkan keterangan saksi yang mengetahui adanya kekerasan dalam kerangkeng manusia itu.
"Kami menemukan pola bagaimana kekerasan berlangsung, siapa pelakunya, bagaimana caranya, dan menggunakan alat atau tidak."
"Namun kami juga temukan terkadang menggunakan alat," jelas Anam, Senin (31/1/2022).
Selain itu adapula temuan ketika pelaku akan melakukan kekerasan terdapat semacam kode yang digunakan.
Contoh istilah yang dimaksud antara lain 'mos-das' dan 'dua setengah kancing'.
"Ada istilah-istilah yang digunakan ketika kekerasan berlangsung, misalnya kaya 'mos-das' atau 'dua setengah kancing' dan istilah seperti itu yang digunakan dalam konteks kekerasan," ucap Anam.
Perlu diketahui, dua setengah kancing merujuk pada kode sasaran pukulan pada titik tubuh seseorang dan istilah semacam ini digunakan pada tradisi perploncoan.
Penghuni Disuruh Tanda Tangani Surat Pernyataan
Dikutip dari Tribunnews, para penghuni kerangkeng milik Terbit ini disuruh untuk menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh pihak Terbit.
Isi dari surat tersebut terkait bersedianya para penghuni unuk mengikuti segala peraturan yang ada pada tempat kejadian perkara (TKP).
Mengenai temuan ini dikemukakan oleh Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution saat diundang di acara Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Sabtu (29/1/2022).
Surat yang dibuat tidak hanya ditujukan kepada penghuni tetapi juga keluarga agar tidak menjenguk.
"Ya salah satu poin yang sudah disampaikan di publik diawal, begitu sudah menyerahkan anggota keluarga di 'tempat rehabilitasi' ya sebutlah ilegal itu para penghuni harus mematuhi segala aturan," kata Maneger.
Temuan lain oleh LPSK juga dibeberkan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Sabtu (29/1/2022).
Baca juga: Dugaan Pembunuhan di Penjara Manusia Bupati Langkat, hingga Istilah Kekerasan Dua Setengah Kancing
Baca juga: Fakta Baru, Komnas HAM Temukan Tindak Kekerasan hingga Tewaskan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat
Masih dikutip dari Tribunnews, pihak keluarga bahkan tidak boleh menggugat jika terjadi sesuatu pada penghuni selama dalam kerangkeng.
Hal ini tercantum pada surat pernyataan dari pihak Terbit yang ditujukan kepada pihak keluarga.
"Apabila ada hal-hal yang terjadi terhadap anak saya selama dalam pembinaan, seperti sakit atau meninggal, maka kami dari pihak keluarga tidak akan menuntut pihak pembina."
"Sehingga bisa dikatakan temuan ini menunjukkan kebal hukum," jelas Edwin.
Adanya Penganiayaan hingga Korban Tewas
Penganiayaan yang terjadi di dalam kerangkeng tersebut disinyalir juga menyebabkan adanya penghuni yang tewas.
"Adanya penghuni yang meninggal dengan penganiayaan," jelas Maneger.
Pernyataan tersebut juga senada dengan apa yang ditemukan oleh Polda Sumatera Utara.
Bahkan temuan Polda Sumatera Utara memperlihatkan adanya penganiayaan yang dilakukan secara terstruktur hingga membuat jumlah korban tewas lebih dari satu orang.
Terkait adanya korban tewas ini juga diakui oleh salah satu keluarga.
Baca juga: Pecandu Narkoba di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat Dipekerjakan dengan Dalih Pembinaan
Edwin mengungkapkan informasi mengenai korban tewas itu terjadi sekitar tahun 2019.
"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluarganya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat," kata Edwin.
Pengakuan tersebut juga berdasarkan temuan keluarga di mana adanya luka lebam bekas penganiayaan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Milani Resti/Dewi Agustina)(Kompas.com/Mutia Fauzia)
Artikel lain terkait Penjara di Rumah Bupati Langkat