Fakta-fakta Guru MTs Lecehkan 3 Siswinya di Konawe, Modus Pelaku Janji Beri Nilai Bagus ke Korban
Kasus guru MTs lecehkan siswinya terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Pelakunya seorang pria 34 tahun berinisial EP.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru MTs lecehkan siswinya terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Diketahui yang menjadi pelakunya seorang pria 34 tahun berinisial EP.
Guru berstatus tenaga kontrak di sebuah MTs di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduk itu tega melecehkan 3 siswinya.
Sementara modus pelaku dengan memanggil korban ke laboratorium komputer dan diberi nilai bagus.
Baca juga: Dicekoki Miras Oplosan, Gadis 15 Tahun Dilecehkan Temannya, Aksi Pelaku Dipergoki Warga yang Curiga
Sudah beraksi berulang kali
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku terhadap 3 korbannya pada September dan Oktober 2021 silam.
Teranyar, pelecehan tersebut diduga dilakukan oknum guru terhadap siswinya pada Januari 2022.
“Perbuatan dilakukan di ruangan laboratorium komputer MTS Royatul Islam Desa Duriaasi,” kata Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Wonggeduku, Ipda Jusriadi, pada Senin (31/01/2022).
Melalui keterangan tertulisnya, Ipda Jusriadi, menjelaskan kronologis pelecehan siswi MTS tersebut.
Awalnya pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengetik di dalam ruangan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah itu.
Selain mengetik, pelaku meminta tolong kepada korban untuk memasukan jadwal piket dan nilai hasil ujian di dalam data komputer.
Saat siswinya sedang mengetik tugas, oknum guru yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut lalu mendekati korban.
Pelaku berpura-pura memberikan arahan data yang akan diketik kepada korban.
Baca juga: 4 Murid di Bengkalis Riau Dilecehkan Guru Agama: Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Pegang bagian korban
Bukannya memberikan arahan dengan benar, EP malah melakukan perbuatan tak senonoh kepada siswinya itu.
Saat situasi sunyi, tersangka mengambil kesempatan dengan memegang bagian terlarang korban.
Puas memegang bagian intim korban, tersangka berpura-pura memanggil korban ke dalam ruangan guru.
Dalam ruangan guru, pelaku meminta korban agar tidak menceritakan perbuatan tak senonoh yang dilakukannya kepada orang lain.
Khususnya kepada orangtua, keluarga, maupun teman korban.
Tersangka bahkan mengiming-imingi imbalan kepada siswinya itu jika pelecehan yang terjadi tidak diceritakan.
“Tersangka berjanji akan memberikan nilai yang baik kepada korban pada bidang mata pelajaran yang diajarkannya,” jelasnya.
Kasus tersebut baru terungkap setelah salah satu korban berinisial BJ menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada orang tuanya.
Mendengar cerita putrinya yang masih berusia di bawah umur, orang tua korban lalu melaporkannya ke Polsek Wonggeduku.
Baca juga: Berebut Bayar Hotel hingga Beli Cilok, CCTV Ungkap Fakta Wanita di Boyolali yang Ngaku Dilecehkan
Pelaku sudah ditahan
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyidikan dan akhirnya menangkap oknum guru cabul berinisial EP (34) itu.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, pada 28 Januari 2022 sekitar pukul 09.00 Wita.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort atau Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, mengatakan, penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di MTS,” kata AKP Jacub dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (30/01/2022) malam dikutip TribunnewsSultra.com.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No.Pol.: LP/02/K/I/2022/Sek Wonggeduku pada 27 Januari 2022.
Ditindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan No.Pol.: Sp. Sidik/02/I/2022/Reskrim tertanggal 27 Januari 2022.
Selain itu, hasil gelar perkara serta Surat Perintah Penangkapan No.Pol.: Sp.Kap/02/I/2022 Reskrim pada 28 Januari 2022.
Menurut AKP Jacub, pihaknya mendapat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, surat dan barang bukti.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rumah Tahanan atau Rutan Mako Polsek Wonggeduku selama 20 hari.
“Terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 sampai dengan 16 Februari 2022,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Guru Cabul Pura-pura Minta Tolong Lalu Pegang Bagian Intim Siswi MTS Konawe di Dalam Laboratorium
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)