Modus Diajak Liburan ke Pantai, Pemuda asal Aceh Jaya Rudapaksa Pacar yang Masih di Bawah Umur
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Jaya. Pelakunya adalah pemuda 24 tahun berinisial FJ.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Jaya.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 24 tahun berinisial FJ.
FJ tega menodai pacarnya sendiri sebut saja Bunga (16) namanya.
Sementara modus yang dipakai pelaku dengan mengajak korban liburan ke pantai.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasatreskrim Iptu Lutfi Arinugraha membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, sudah berhasil menangkap FJ.
Baca juga: Seorang Kakek Rudapaksa Gadis Tunawicara, Beraksi di Kandang Kambing, Korban Kini Hamil 6 Bulan
Ia diamankan kepolisian setelah salah seorang warga Kabupaten Aceh Barat melaporkan adanya persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan terduga pelaku.
"Benar kita mengamankan seorang pria, kasus itu merupakan kasus yang ditangani Polsek Teunom yang kini dilimpahkan kepada kita," terangnya.
Dalam kasus itu sendiri, korban diketahui merupakan warga Aceh Barat yang masih berusia 16 tahun.
"Yang buat laporan itu, Abang kandung dari korban," tandasnya.
Baca juga: Kronologi Wanita Muda Dirudapaksa 5 Pengamen di Depok, Korban Diancam Pakai Pecahan Kaca
Lutfi menambahkan, jika kejadian tersebut terjadi saat pelaku dan korban yang memiliki hubungan pacaran tersebut jalan-jalan ke sebuah pantai di Aceh Jaya.
Sebelum dibawa ke Aceh Jaya pelaku diketahui menjemput korban di rumah saudara korban yang berada di Aceh Barat.
"Saat jalan-jalan itulah terduga pelaku diduga melakukan persetubuhan dengan korban," pungkasnya.
"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Setubuhi Pacar asal Aceh Barat, Pemuda Aceh Jaya Ditangkap Polisi, Berawal Jalan-jalan ke Pantai
(SerambiNews.com/Riski Bintang)