Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kode di Penjara di Rumah Bupati Langkat: Mos, Gas, hingga Dua Setengah Kancing, Apa Artinya?

Ada kode yang digunakan di penjara milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, untuk menyiksa tahanan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kode di Penjara di Rumah Bupati Langkat: Mos, Gas, hingga Dua Setengah Kancing, Apa Artinya?
H/O via TribunMedan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. Ada kode yang digunakan di penjara milik Bupati Langkat untuk menyiksa tahanan. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan adanya penggunaan kode atau istilah di penjara milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Anggota Komnas HAM, Choirul Anam, menyebut kode-kode yang digunakan seperti mos, das, hingga dua setengah kancing.

Kode itu, kata Anam, digunakan saat kekerasan pada tahanan di penjara, berlangsung.

"Istilah-istilah yang digunakan ketika kekerasan berlangsung, seperti mos dan das, atau 'dua setengah kancing'."

"Ada istilah begitu yang digunakan dalam konteks penggunaan kekerasan," ungkap Anam dalam pernyataan video yang diterima KompasTV, Minggu (30/1/2022).

Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. (TRIBUN MEDAN/HO)

Baca juga: LPSK Ungkap Kondisi Psikologis Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Baca juga: Pengakuan Penyedia Makanan dan Pengawas soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Mengutip TribunPekanbaru, istilah dua setengah kancing identik dengan momen perpeloncoan yang dilakukan terhadap senior pada junior.

Dua setengah kancing berarti sasaran pukulan pada titik tubuh seseorang.

Rekomendasi Untuk Anda

Jika target mengenakan kemeja, maka istilah itu merujuk pada posisi ulu hati korban.

Terkait kekerasan yang terjadi di penjara milik Terbit Rencana, Komnas HAm mengungkapkan ada lebih dari satu korban meninggal.

"Jadi firm kekerasan terjadi di sana, korbannya banyak, termasuk di dalamnya adalah kekerasan yang menimbulkan hilangnya nyawa dan jumlahnya lebih dari satu yang hilang nyawa ini," kata Anam, dikutip dari Kompas.com.

Karena itu, pihaknya mendesak kepolisian untuk segera menindaklanjuti dugaan kekerasan yang ditemukan Komnas HAM.

Temuan adanya dugaan kekerasan itu sejalan dengan hasil penelusuran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK mengungkapkan pernah ada korban jiwa dalam penjara milik Bupati Langkat.

Temuan itu berdasarkan informasi dari warga Langkat yang seorang keluarganya menjadi korban meninggal.

"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluargnya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat,"terang Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Sabtu (29/1/2022), dilansir TribunMedan.

Baca juga: Soal Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Pakar Ingatkan Pidana Merampas Kemerdekaan Orang

Baca juga: 17 Temuan LPSK soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Tak Semua Tahanan Pencandu Narkoba

Menurut aduan yang diterima LPSK, peristiwa tahanan meninggal itu terjadi 2019 lalu.

Menurut penjelasan keluarga, korban meninggal sejak sebulan di dalam sel.

Namun, saat pihak keluarga menjemput, korban sudah dalam kondisi dimandikan dan dikafani.

"Jadi dari pengakuan keluarga korban meninggal karena alasan sakit asam lambung."

"Setelah satu bulan berada di dalam pihak pengelola rutan menelpon jika keluarganya meninggal dengan alasan sakit."

"Namun, pihak keluarganya mencurigai ada kejangalan kematian keluarganya," ungkap Togi.

17 Temuan LPSK soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

Bupati Langkat Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya.
Bupati Langkat Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya. (Dok. Pemkab Langkat/HO via TribunMedan)

Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan 17 temuan terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Dari 17 temuan tersebut, kata Edwin Partogi, yang pertama tidak semua tahanan merupakan pencandu narkoba.

Informasi tersebut dihimpun oleh LPSK setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari para mantan tahanan.

Baca juga: Kesaksian 2 Wanita Penyedia Makanan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat, Bantah Beri Makan 2 Kali

Baca juga: LPSK Desak Kepolisian Lakukan Penyelidikan Terkait Adanya Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Pernyataan itu disampaikan oleh Edwin dalam keterangan pers pada Senin (31/1/2022) yang kemudian disiarkan Kompas TV, Selasa (1/2/2022).

"Dari yang kami temui mantan tahan itu ternyata yang ditahan di sana bukan semuanya pencandu narkoba."

"Jadi kalau kata-kata untuk penyintas narkoba itu kurang tepat," jelas Edwin Partogi.

Kedua, tidak semua tahanan merupakan warga dari Kabupaten Langkat.

"Kami menemui tidak semua berasal dari Kabupaten Langkat," sambung Edwin.

Edwin Partogi juga mengatakan temuan ketiganya yakni tidak aktivitas rehabilitasi, tidak ada schedule, dan tidak ada modul.

Jadi aktivitas para tahanan menyesuaikan perintah pembina atau pengelolanya saja.

Temuan yang keempat, Edwin menyebut bahwa tempatnya sangat tidak layak.

Terdapat satu bangunan yang terdiri dari tiga ruangan.

Dua di antaranya adalah sel dan satu lainnya dikatakan sebagai dapur.

Baca juga: LPSK Duga Ada Pembiaran Terstruktur Terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Baca juga: Pihak Keluarga Bupati Langkat Sikapi Temuan Komnas HAM Ada Warga Tewas Disiksa di Dalam Kerangkeng

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. (H/O via TribunMedan)

"Ruangan itu tidak layak lagi, mungkin dengan ukuran 6x6 meter itu digunakan lebih dari dua puluh orang dalam satu ruangan. Itu ruangan jorok dan kotor."

"Dalam ruangan tersebut terdapat sebuah toilet yang hanya dibatasi dinding setinggi setengah badan yang digunakan untuk MCK dan cuci piring, kata Edwin sambil menunjukkan foto-foto hasil tinjauannya," kata Edwin Partogi.

Tentu, kata Edwin, kondisi tersebut sangat tidak layak.

Kelima, tempat yang katanya digunakan sebagai tempat rehabilitasi ini tidak bebas untuk dikunjungi.

"Jadi dibatasi bagi yang baru masuk itu (keluarga) hanya boleh mengunjungi tempat tersebut setelah tiga sampai enam bulan (dari waktu masuknya)."

"Kalau di lapas pemerintah ada jam-jamnya setiap hari boleh berkunjung, tapi di sini hanya diperbolehkan berkunjung pada hari Minggu dan hari besar saja," lanjut Edwin Partogi.

Selain kelima temuannya itu, Edwin Partogi membeberkan 12 temuan lainnya terkait dengan kasus ini.

Berikut ke-12 temuan Edwin Partogi pada kerangkeng pribadi milik Bupati Langkat:

1. Mereka tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi;

2. Memperlakukan orang dalam kerangkeng seperti tahanan ;

3. Mereka tinggal dalam kerangkeng yang terkunci;

4. Kegiatan peribadatan dibatasi (tidak boleh ibadah salat Jumat, ibadah Minggu serta hari-hari besar lainnya);

5. Para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit;

6. Ada dugaan pungutan;

7. Ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun;

8. Ada yang ditahan sampai empat tahun;

9. Pembiaran yang terstruktur;

10. Ada pernyataan tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal;

11. Ada informasi korban tewas tidak wajar;

12. Dugaan adanya kerangkeng III atau sel ketiga.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Ungkap 17 Temuan soal Penjara di Rumah Bupati Langkat: Ada Dugaan Kerangkeng Ketiga

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Galuh Widya W, TribunMedan/Anugrah Nasution, TribunPekanbaru/Nolpitos Hendri, KompasTV/Hedi Basri, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas