8 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Solo
8 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Vebrie Andrean Setyo (21) yang di Solo
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - 8 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Vebrie Andrean Setyo (21) yang di Laweyan, Solo, Jawa Tengah pada (31/1/2021) dini hari.
Sejumlah barang bukti seperti satu buah pedang katana, parang, celurit, dan alat tikam lainnya juga diamankan.
Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polresta Solo, polisi membuat 5 laporan polisi yakni satu laporan polisi model B dan 4 laporan polisi model A.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, korban mengalami luka lecet pada jari kelingking kaki sebelah kanan.
Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Pengeroyokan Lansia: Berperan Merusak Mobil
Selain luka, motor Honda Vario milik korban juga mengalami rusak berat lantaran menjadi sasaran amukan.
"Korban berhasil melarikan diri, sehingga motor yang digunakan oleh korban menjadi sasaran," ucap Ade, Kamis (3/2/2022).
Ade menjelaskan, Polsek Laweyan yang mendapat laporan dari korban, sekira pukul 02.00 WIB, langsung berbegas mendatangi tempat tersebut.
Tiba di tempat kejadian, petugas mendapat perlawanan dan ancaman dari pelaku yang membawa senjata tajam. Kemudian, polsek meminta bantuan kepada Polresta Solo.
"Kami turunkan tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta dan Resmob ke tempat kejadian perkara," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Lansia hingga Tewas di Cakung, Ada Satu Tersangka Baru, Ini Perannya
Polisi pun mengamankan 15 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan baik itu kepada orang maupun barang.
Ade mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah M alias Gareng, DH, BPH, JHF alias Reza, LNH alias Kopok, BFS, BS, dan AAA.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Solo. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.
Tersangka M alias Gareng dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1952 Juncto pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Sedangkan, DH, BTH, dan JHF dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Baca juga: FAKTA Adam Deni Ditangkap Terkait Dugaan Ilegal Akses, Berstatus Tersangka hingga Respons Jerinx SID
Sementara itu, tersangka LNH, BFS dan AAA dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 51 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Terakhir, terasangka BS dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 ke 1E KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (Muhammad Sholekan)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Perusakan di Sriwedari, Motor Korban Jadi Sasaran