Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petani Lampung Selatan Rudapaksa Adik Ipar, Perbuatan Bejat Dilakukan di Hutan Lindung

Masih kata Ramon karena takut dan trauma korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada istri IL

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Petani Lampung Selatan Rudapaksa Adik Ipar, Perbuatan Bejat Dilakukan di Hutan Lindung
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan 

Zaini meneruskan, ketika tersangka tengah melakukan aksi bejatnya, masyarakat sekitar memergoki aksi tersangka sebab mendengar teriakan korban.

"Usai memergoki aksi tersangka, masyarakat kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pesisir Utara," kata dia.

Menerima laporan tersebut, terus dia, pihak Polsek Pesisir Utara berkoordinasi dengan jajaran Unit Satreskrim Polsek Pesisir Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian dalam, jilbab hitam, sweater abu-abu, sandal, dan celana panjang warna krem milik korban," paparnya.

Kini tersangka sudah diamankan di Polsek Pesisir Tengah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto / Nanda Yustizar Ramdani )

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Rudapaksa Adik Ipar di Hutan Lindung, Petani di Tanggamus Lampung Diringkus Polisi

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas