Petani Lampung Selatan Rudapaksa Adik Ipar, Perbuatan Bejat Dilakukan di Hutan Lindung
Masih kata Ramon karena takut dan trauma korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada istri IL
Editor: Eko Sutriyanto
Zaini meneruskan, ketika tersangka tengah melakukan aksi bejatnya, masyarakat sekitar memergoki aksi tersangka sebab mendengar teriakan korban.
"Usai memergoki aksi tersangka, masyarakat kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pesisir Utara," kata dia.
Menerima laporan tersebut, terus dia, pihak Polsek Pesisir Utara berkoordinasi dengan jajaran Unit Satreskrim Polsek Pesisir Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian dalam, jilbab hitam, sweater abu-abu, sandal, dan celana panjang warna krem milik korban," paparnya.
Kini tersangka sudah diamankan di Polsek Pesisir Tengah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto / Nanda Yustizar Ramdani )
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Rudapaksa Adik Ipar di Hutan Lindung, Petani di Tanggamus Lampung Diringkus Polisi