Petani Lampung Selatan Rudapaksa Adik Ipar, Perbuatan Bejat Dilakukan di Hutan Lindung
Masih kata Ramon karena takut dan trauma korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada istri IL
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – Petani yang berinisial IL (21) asal Merbau Mataram, Lampung Selatan tersebut diamankan Polres Tanggamus melakukan rudapaksa pada adik iparnya.
Korban berinisial SA (14), warga Pringsewu.
IL diamankan oleh anggota Polres Tanggamus yang dibantu Babinsa dan warga hutan lindung Register 39 Tanggamus.
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi melalui Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan, IL sudah memiliki istri dan tinggal di hutan lindung Register 39 Tanggamus sebagai pemanfaat hutan di sekitar Kec. Bandar Negeri Semoung.
"Tersangka melakukan perbuatan asusila di hutan lindung tersebut," tegasnya, Rabu (2/2/2022).
Ramon menjelaskan, hasil pemeriksaan ternyata tersangka sudah tujuh kali merudapaksa korban dan diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan tersangka.
Baca juga: Beda Pernyataan Shannon Wong dan sang Adik soal Pengakuan Dirinya Dianiaya Orang Tua
"Dan untuk tindakan terakhir dilakukan terakhir pada Rabu, 5 Januari 2022 lalu sekira pukul 23.00 WIB," imbuhnya.
Masih kata Ramon, karena takut dan trauma korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada istri IL.
"Selanjutnya sitri IL menceritakan hal tersebut kepada orangtua korban atau mertua IL," jelasnya.
Atas perihal itu, kata Ramon, tersangka dipanggil oleh mertuanya orang dan ia pun mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, bersama Babinsa dan tokoh masyarakat setempat, tersangka dibawa ke Polres Tanggamus dan orang tua korban melaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus.
"Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah 7 kali melakukan perbuatan tersebut disertai pengancaman sejak tahun 2021," jelas Ramon.
Dalam perkara tersebut, Polres Tanggamus mengamankan barang bukti berupa hasil visum, pakaian yang dipergunakan tersangka dan korban.
Dari pengakuan tersangka, pertama kali melakukan tindakan asusila di rumah orang tuanya di Lampung Selatan, seterusnya di Tanggamus.
"Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," tegas Ramon.
Ramon menambahkan tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Ramon.
Pemuda di Pesisir Barat Rudapaksa Gadis
Pemuda asal Pekon Pemancar, Pesisir Utara, Pesisir Barat An (18) merudapaksa gadis asal Dusun Kedatuan, Pekon Padang Rindu, Pesisir Utara, Pesisir Barat DSR (17).
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/1/2021).
"Pertemuan pun terjadi pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB," kata Zaini mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, Kamis (20/1/2022).
Zaini menerangkan, tersangka dengan korban baru dua hari saling mengenal lewat media sosial.
Baca juga: Pemuda di Pesisir Barat Lampung Rudapaksa Gadis yang Dikenalnya di Media Sosial
"Lalu pelaku mengajak korban WhatsApp untuk bertemu di salah satu pantai yang berada di Pekon Asahan Way sindi, Karya Penggawa, Pesisir Barat," ungkapnya.
Ia melanjutkan, di sela-sela obrolan keduanya, tersangka memulai aksi bejatnya terhadap korban.
"Pelaku melakukan aksi bejatnya sembari merayu korban dengan iming-iming akan menikahinya," terang dia.
Lantaran merasa tidak nyaman dan merasa dilecehkan oleh perbuatan tersangka, kata Zaini, korban memberontak dan berteriak.
"Karena pelaku merasa panik, pelaku langsung menyekap mulut dan mencekik leher korban hingga lemas," beber dia.
"Lalu, pelaku melakukan hal tak terpuji," tambahnya.
Zaini meneruskan, ketika tersangka tengah melakukan aksi bejatnya, masyarakat sekitar memergoki aksi tersangka sebab mendengar teriakan korban.
"Usai memergoki aksi tersangka, masyarakat kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pesisir Utara," kata dia.
Menerima laporan tersebut, terus dia, pihak Polsek Pesisir Utara berkoordinasi dengan jajaran Unit Satreskrim Polsek Pesisir Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian dalam, jilbab hitam, sweater abu-abu, sandal, dan celana panjang warna krem milik korban," paparnya.
Kini tersangka sudah diamankan di Polsek Pesisir Tengah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto / Nanda Yustizar Ramdani )
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Rudapaksa Adik Ipar di Hutan Lindung, Petani di Tanggamus Lampung Diringkus Polisi