Petani Rudapaksa Adik Ipar di Hutan Lindung, Terungkap saat Korban Cerita ke Istri Pelaku
Seorang petani di Lampung harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap lantaran telah merudapaksa adik iparnya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Masih kata Ramon, karena takut dan trauma korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada istri IL.
"Selanjutnya istri IL menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban atau mertua IL," jelasnya.
Atas perihal itu, kata Ramon, tersangka dipanggil oleh mertuanya orang dan ia pun mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, bersama Babinsa dan tokoh masyarakat setempat, tersangka dibawa ke Polres Tanggamus dan orang tua korban melaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus.
"Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah 7 kali melakukan perbuatan tersebut disertai pengancaman sejak tahun 2021," jelas Ramon.
Dalam perkara tersebut, Polres Tanggamus mengamankan barang bukti berupa hasil visum, pakaian yang dipergunakan tersangka dan korban.
Baca juga: Remaja di Bangka Tengah Rudapaksa Anak 12 Tahun, Modus Korban Dipacari dan Dirayu Pelaku
Dari pengakuan tersangka, pertama kali melakukan tindakan asusila di rumah orang tuanya di Lampung Selatan, seterusnya di Tanggamus.
"Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," tegas Ramon.
Ramon menambahkan tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Ramon.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Rudapaksa Adik Ipar, Petani Register 39 Asal Lampung Selatan Diamankan Polisi
(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)