Beda Penjelasan Kuasa Hukum Susi Air dan Pemda Malinau soal Duduk Perkara Penarikan Paksa Pesawat
Kuasa hukum Susi Air dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau membeberkan kronologi terkait penarikan paksa pesawat.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Susi Air. Kuasa hukum Susi Air dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau membeberkan kronologi terkait penarikan paksa pesawat.
"Terlebih pihak maskapai lain yang telah melakukan perjanjian dengan Pemda sudah melakukan kewajibannya yakni sudah menyetor retribusi," ujar Ernes.
Namun, karena hanggar tak kunjung dikosongkan, Pemkab Malinau kembali melayangkan surat berisi ultimatum pada Susi Air per tanggal 26 Januari 2022.
Dalam surat itu, Susi Air diberi waktu hingga 31 Januari 2022 untuk mengosongkan hanggar.
Tetapi, karena pengosongan tak dilakukan, Pemkab Malinau melalui Satpol PP, menarik paksa pesawat Susi Air dari hanggar tersebut.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Daryono, TribunKaltara/Mohamad Supri)
Berita Rekomendasi