Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Penjelasan Kuasa Hukum Susi Air dan Pemda Malinau soal Duduk Perkara Penarikan Paksa Pesawat

Kuasa hukum Susi Air dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau membeberkan kronologi terkait penarikan paksa pesawat.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Beda Penjelasan Kuasa Hukum Susi Air dan Pemda Malinau soal Duduk Perkara Penarikan Paksa Pesawat
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Susi Air. Kuasa hukum Susi Air dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau membeberkan kronologi terkait penarikan paksa pesawat. 

TRIBUNNEWS.COM - Polemik penarikan pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara masih terus bergulir.

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, dan Sekretaris Daerah Malinau, Ernes Silvanus, memberikan pernyataan terkait penarikan paksa pesawat maskapai milik Susi Pudjiastuti.

Diketahui, pada Rabu (2/2/2022), mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengunggah video yang memperlihatkan pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh Satpol PP dari hanggar Bandara Malinau setelah selama 10 tahun sudah melayani penerbangan di wilayah Kaltara.

Dikutip dari TribunKaltara, Kepala Satpol PP, Damkar, dan Linmas Malinau, Kamran Daik, membenarkan pengeluaran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau.

Ia mengungkapkan pihaknya mengeluarkan pesawat itu berdasarkan perintah dari atasan.

Tangkap layar pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Malinau, Rabu (2/2/2022).
Tangkap layar pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Malinau, Rabu (2/2/2022). (Twitter @susipudjiastuti)

Baca juga: Profil Susi Air, Maskapai Susi Pudjiastuti yang Pesawatnya Diusir dari Hanggar Malinau

Baca juga: Profil Wempi W Mawa, Bupati Malinau yang Tak Perpanjang Sewa Hanggar Susi Air, Berujung Pengeluaran

"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah."

"Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Kamran menerangkan pengeluaran pesawat Susi Air sudah mendapatkan izin dari otoritas bandara.

Ia juga mengklaim momen dikeluarkannya pesawat Susi Air disaksikan enginer maskapai.

Kuasa Hukum Susi Air Sebut Izin Perpanjangan Ditolak

Pesawat Susi Air. Menggunakan dana APBN, pemerintah menggelontorkan sebanyak Rp 45 miliar anggaran untuk mensubsidi harga tiket penerbang perintis ke perbatasan
Pesawat Susi Air. Menggunakan dana APBN, pemerintah menggelontorkan sebanyak Rp 45 miliar anggaran untuk mensubsidi harga tiket penerbang perintis ke perbatasan (Tribunkaltim.co/Muhammad Arfan)

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menerangkan duduk perkara mengapa pesawat Susi Air ditarik dari hanggar Bandara Malinau.

Ia mengatakan pihak Susi Air sudah melakukan upaya perpanjangan kontrak sewa hanggar yang habis pada November 2021 lalu, pada Bupati Malinau, Wempi W mawa.

Tetapi, Wempi disebut menolak perpanjangan tersebut dan justru memberikan sewa hanggar pada maskapai lain.

Menurut Donal, Wempi beralasan hanggar Bandara Malinau akan digunakan untuk kebutuhan lain.

Kendati demikian, saat Donal mencoba mengonfirmasi pada Wempi, orang nomor satu di Malinau ini mengaku tak pernah menerima surat permintaan perpanjangan kontrak sewa hanggar dari Susi Air.

Baca juga: Duduk Perkara Pesawat Susi Air Ditarik dari Hanggar Malinau, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Baca juga: Gubernur Kaltara Sebut Penarikan Pesawat Susi Air di Hanggar Malinau Murni Masalah Bisnis

Donal pun menilai apa yang disampaikan Wempi adalah hal janggal.

Lantaran, penolakan perpanjangan ditandatangani langsung oleh Wempi.

"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," terang Donal, Rabu (2/2/2022), dilansir Tribunnews.

Dengan demikian, kata dia, menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tak membutuhkan.

Selain itu, kata Donal, pihak Susi Air sudah mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama tiga bulan.

Hal tersebut, kata dia, karena adanya pesawat yang sedang dalam proses maintenance mesin di luar negeri dan perlengkapan kerja yang sangat banyak.

Namun, lanjut dia, hal tersebut lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah.

"Akibat tindakan ini tentu akan merugikan operasional Susi Air."

"Alhasil juga akan berdampak kepada pelayanan Susi Air kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya," pungkasnya.

Baca juga: Pesawat Susi Air Ditarik dari Hanggar Malinau, Susi: Beberapa Kali Ajukan Perpanjangan tapi Ditolak

Baca juga: Pesawat Susi Air Dikeluarkan dari Hanggar Malinau: Penjelasan Satpol PP hingga Kekecewaan Susi

Sekda Malinau Klaim Pemkab Sudah Beri Peringatan

Konferensi pers Pemerintah Daerah Malinau yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinai, Ernes Silvanus di Ruang Intulun, Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (3/2/2022).
Konferensi pers Pemerintah Daerah Malinau yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinai, Ernes Silvanus di Ruang Intulun, Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (3/2/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, memberikan pernyataan berbeda.

Ia mengklaim pihaknya sudah mengirim surat pada PT ASI Pudjiastuti Aviation, Susi Air, untuk segera mengosongkan hanggar Bandara Malinau yang merupakan aset Pemerintah Daerah.

Ernes menerangkan masa sewa hanggar berlaku tahunan, mulai 1 Januari hingga 31 Desember tahun berjalan.

Sebelum kontrak berakhir, terangnya, pihaknya telah menyurati Susi Air.

Penyuratan itu berpedoman pada klausul perjanjian sewa-menyewa tahun 2021 antara pihak pertama Pemkab Malinau selaku pemilik aset dan pihak kedua sebagai penyewa, dalam hal ini Maskapai Susi Air.

Sesuai isi perjanjian, Pasal 9 menyebutkan pemberitahuan disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kontrak berakhir.

"Sebelum kontrak sewa berakhir, tim menyampaikan melalui surat Bupati tertanggal 9 Desember yang menyatakan tidak memperpanjang lagi kontrak sewa menyewa hanggar tahun 2022," ujar Ernes melalui keterangan persnya, Kamis (3/2/2022), mengutip TribunKaltara.

"Pada Pasal berikutnya disampaikan, kepada pihak kedua (Maskapai) setelah berakhirnya masa sewa secara otomatis wajib mengosongkan atau meninggalkan hanggar pesawat milik Pemkab tersebut," imbuhnya.

Setelahnya, pada 3 Januari 2022, Pemkab Malinau melalui Dinas Perhubungan Malinau, memeriksa hanggar bandara.

Baca juga: Pesawat Susi Air Ditarik dari Hanggar Malinau, Susi: Kami Telah Ajukan Perpanjangan tapi Ditolak

Baca juga: Susi Air Kecewa Sikap Pemkab Malinau Keluarkan Paksa Pesawat dan Peralatan dari Hanggar

Saat itu, tim mendapati pesawat Susi Air masih ada di dalam hanggar.

Di hari yang sama, Pemkab Malinau kembali mengirim surat permintaan pengosongan hanggar pada Susi Air.

"Pada hari yang sama tanggal 3 Januari 2022, kami mendapat surat balasan dari Susi Air yang intinya menyatakan keberatan atas surat tersebut."

"Sementara kontrak sewa telah berakhir," terang Ernes.

Lalu, di tanggal 10 Januari 2022, Pemkab Malinau kembali mengirim surat pemberitahuan yang berisi peringatan kedua.

Pada 13 Januari 2022, Susi Air mengirimkan perwakilan untuk menemui Dishub Malinau.

Perwakilan itu meminta waktu tiga bulan untuk memindahkan dua pesawat lantaran satu lainnya sedang rusak.

"Tiga bulan adalah waktu yang cukup lama."

"Terlebih pihak maskapai lain yang telah melakukan perjanjian dengan Pemda sudah melakukan kewajibannya yakni sudah menyetor retribusi," ujar Ernes.

Namun, karena hanggar tak kunjung dikosongkan, Pemkab Malinau kembali melayangkan surat berisi ultimatum pada Susi Air per tanggal 26 Januari 2022.

Dalam surat itu, Susi Air diberi waktu hingga 31 Januari 2022 untuk mengosongkan hanggar.

Tetapi, karena pengosongan tak dilakukan, Pemkab Malinau melalui Satpol PP, menarik paksa pesawat Susi Air dari hanggar tersebut.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Daryono, TribunKaltara/Mohamad Supri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas