Gadis 17 Tahun Tikam Dua Pengunjung Kedai Kopi, Dipukul Kakak Beradik hingga Jatuh
Seorang gadis berinisial DNP (17) nekat menikam dua pengunjung di kedai kopi Jl Brigjen M Yunus, Kota Kendari.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berinisial DNP (17) nekat menikam dua pengunjung di kedai kopi.
Korbannya yakni, seorang perempuan berinisial ECP (22) dan laki-laki berinisial AIK.
Peristiwa itu terjadi di Jl Brigjen M Yunus, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (1/2/2022) malam.
Penganiayaan itu bermula saat salah satu korban dan satu orang lainnya memukul pelaku.
Kini, DNP dan ECP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kronologi Warga Batubara Tewas Ditikam Besan Pakai Pisau Belati, Berawal Saat Anak Pelaku Kalah Judi
Kronologi Kejadian
Mengutip Tribunnews Sultra, peristiwa terjadi pada Selasa sekira pukul 22.00 Wita.
Awalnya, DNP mengajak adik ECP berinisial ELP ke kedai kopi.
ELP kemudian mengajak ECP untuk menemaninya.
Saat tiba di kedai kopi, ELP menyuruh DNP keluar.
Namun, permintaan itu tak dituruti DNP.
ELP lalu masuk ke dalam kedai menemui DNP, sehingga terjadilah adu mulut.
ELP kakaknya lalu menganiaya DNP.
"ELP dan kakaknya ECP memukul bagian kepala terduga pelaku DNP hingga terjatuh."
"DNP mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan mengayunkan ke arah ECP," kata Kapolsek Baruga, Kompol Urvah Lomansyah.
Saat penikaman terjadi, seorang pengunjung kedai berinisial AIK berupaya melerai.
Namun, AIK juga terkena tikaman.
Akibat kejadian itu, ECP mengalami luka di bahu sebelah kanan, pergelangan tangan sebelah kiri dan pinggul sebelah kanan.
Sementara AIK mengalami luka di bagian lengan dan dada sebelah kanan.
"Peristiwa ini dipicu masalah pribadi antara mereka berdua," ujar Urvah.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Tahanan, Empat Penyidik di Polres Bener Meriah Jadi Tersangka
Baca juga: Detik-detik Seorang Guru Tewas Ditikam Saat Makan Bareng Istri Orang di Tanah Bumbu
DNP dan ECP Jadi Tersangka
Pihak kepolisian telah menetapkan DNP sebagai tersangka dalam kasus penikaman dua pengunjung kedai kopi.
Meski jadi tersangka, DNP tak ditahan dan hanya wajib lapor ke Mapolsek Baruga.
"Tapi karena masih di bawah umur, kami memulangkan tersangka tadi sore (Kamis, 3 Februari 2022)," ungkap Urvah, sebagaimana dilansir Tribunnews Sultra.
Selain DNP, polisi juga menetapkan ECP selaku korban penikaman sebagai tersangka penganiayaan.
Penetapan tersangka ECP itu setelah DNP melapor balik.
Baca juga: Wanita Muda Ditemukan Tewas di Sawah, Sebelumnya Pamit ke Acara Ultah Dijemput Teman Pria
"Tiap perkara sudah ditetapkan tersangka," terangnya, seperti dikutip dari Tribunnews Sultra.
Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap ECP karena masih menjalani pengobatan akibat luka tikam yang dialaminya.
Selain itu, alasan lain tidak menahan ECP karena pertimbangan sebagai korban kasus penikaman.
"Pertimbangannya, di (ECP) sebagai korban, masih dalam masa pengobatan dan orangtuanya sebagai jaminan," ucap dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Gadis di Kendari Tikam Sepasang Pengunjung Kedai, Dikeroyok Kakak Beradik Lalu Cabut Pisau, Gadis Penikam 2 Pengunjung Kedai Kopi di Kendari Jadi Tersangka, Tak Ditahan Karena di Bawah Umur, dan Korban Penikaman di Kedai Kopi Kendari Jadi Tersangka Penganiayaan, Dilapor Balik Orangtua
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)