Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpam RS di Bandung Cabuli Anak Pasien Rawat Inap, Dilakukan Sebanyak 5 Kali

Modusnya membujuk, mengiming-imingkan sehingga anak tersebut cukup terhanyut sehingga dilakukan persetubuhan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Satpam RS di Bandung Cabuli Anak Pasien Rawat Inap, Dilakukan Sebanyak 5 Kali
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Satpam Rumah Sakit (RS), rujukan di Jawa Barat bernama Asep Wisnu Sugiarto (40) (kanan), diduga merudapaksa anak di bawah umur. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satpam rumah sakit rujukan di Jawa Barat, Asep Wisnu Sugiarto (40) diduga merudapaksa anak di bawah umur.

Perbuatan dilakukan sejak Oktober sampai Desember 2021 terhadap anak pasien yang sedang menjalani rawat inap.

"Dilakukan sudah lima kali di berbagai tempat, seperti kontrakan, di salah satu bangsal RS di Kota Bandung," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo, saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Jumat (4/2/2022).

Pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali dengan modus bujuk rayu korban.

"Modusnya membujuk, mengiming-imingkan sehingga anak tersebut cukup terhanyut sehingga dilakukan persetubuhan," katanya.

Menurut Rudi, korban dan pelaku sudah saling kenal.

Baca juga: Fakta Terbaru Wanita Muda Tewas di Hotel Kediri, Ternyata Tidak Ditemukan Bekas Persetubuhan

Berita Rekomendasi

Perkenalan dimulai saat korban menemani ibunya yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit.

"Hubungan korban dengan pelaku itu kenal di rumah sakit, karena ibunya sakit, kenalan dari perkenalan itu terjadilah bujuk rayu hingga terjadi lima kali yang tadi saya sampaikan," ucapnya.

Asep Wisnu Sugiarto mengaku bahwa status nya dengan korban adalah sepasang kekasih dan  persetubuhan yang dilakukan atas dasar saling suka.

"Karena ada hubungan kekasih, pacaran, karena anaknya juga suka sama saya, tidak (melawan) suka sama suka," ujar Asep Wisnu Sugiarto.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No, 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman dipidana dengan penjara pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Satpam RS di Bandung Lakukan Asusila pada Anak Pasien Rawat Inap, Dilakukan di Bangsal Rumah Sakit

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas