Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperkosa Ayah Tiri, Tapi Tak Dipercaya Ibu Kandung Saat Mengadu, Gadis di Musi Rawas Trauma

Seorang gadis di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, itu dirudapaksa ayah tiri sejak duduk di bangku kelas dua SMP. Tepatnya tahun 2018.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Diperkosa Ayah Tiri, Tapi Tak Dipercaya Ibu Kandung Saat Mengadu, Gadis di Musi Rawas Trauma
Shutterstock
Ilustrasi korban pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM - FYU (16) mengalami trauma hebat. Ia jadi korban perkosaan yang dilakukan ayah tirinya.

Warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, itu dirudapaksa ayah tiri sejak duduk di bangku kelas dua SMP. Tepatnya tahun 2018.

Oleh pihak keluarganya, kasus ini dilaporkan ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

"Pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Muara Kelingi dan kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, Minggu (6/2/2022).

Baca juga: Perselingkuhan Kades Banjarsari dan Guru Agama Jadi Gunjingan Warga, Kayak Serial Layangan Putus

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pria di Tempat Karaoke Konawe Utara Menyerahkan Diri ke Polisi

Perkosaan itu terjadi di rumah ayah tirinya, yang juga ditempatinya bersama ibu kandungnya.

Awalnya, sang ayah tiri meraba dan merogoh alat vital korban menggunakan tangan. Saat itu korban sedang tidur siang hingga akhirnya terbangun kesakitan.

Satu minggu kemudian, saat ibu korban tidak ada di rumah.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (Kompas.com/ Ericssen)
Berita Rekomendasi

Pelaku mengulang perbuatannya. Bahkan ia memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Setelah berhasil menyetubuhi korban, aksi yang dilakukannya membuat sang ayah tiri ketagihan.

Si ayah tiri terus mengulangi perbuatan bejatnya itu hampir setiap satu minggu sekali.

Baca juga: Pencurian Sepeda Motor di Pasuruan Jatim Digagalkan 4 Pria Bersarung dan Peci

"Korban pernah menceritakan kejadian yang dialaminya atau perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu kandungnya. Namun ibu kandung korban tidak mempercayainya," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat.

Sementara korban juga tidak berani mengadukan apa yang telah menimpanya kepada orang lain atau sanak keluarganya yang lain.

Sebab, ayah tirinya mengancam akan mengambil HP korban, mengingat itu satu-satunya alat yang membuatnya bisa mengikuti pelajaran secara daring.

Ayah tirinya leluasa menyetubuhi korban hampir setiap minggu sekali.

Karena sudah tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, akhirnya korban memberanikan diri mengadu kepada pamannya pada 4 Februari 2022.

Baca juga: Polisi Tembak Pelaku Perampokan & Pembunuhan Pegawai BRI Link di Lampung Timur

Setelah mendengar cerita korban, oleh pamannya kejadian yang menimpa keponakannya tersebut dilaporkan ke Polsek Muara Kelingi.

ILUSTRASI PENCABULAN - Oknum Polisi di Tapin, Kaimantan Selatan, Diduga Cabuli Murid Silatnya selama 4 Tahun, Pelaku Ancam Korban akan Sebar Foto Tanpa Busananya
ILUSTRASI PENCABULAN - Oknum Polisi di Tapin, Kaimantan Selatan, Diduga Cabuli Murid Silatnya selama 4 Tahun, Pelaku Ancam Korban akan Sebar Foto Tanpa Busananya (pexels)

"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan menjadi ketakutan. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi untuk di proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Dikatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Pelaku diamankan oleh Polsek Muara Kelingi dan kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas," ujarnya.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

"Selain mengamankan pelaku, juga diamankan satu unit ponsel milik tersangka. Karena di ponsel tersangka ada rekaman video asusila antara tersangka pelaku dengan korban yang direkam oleh pelaku, sehingga ponsel tersangka disita untuk dijadikan barang bukti," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ayah Rudapaksa Anak Seminggu Sekali di Musi Rawas, Pelaku Rekam Aksi Berhubungan di Ponsel

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas