Fakta Baru soal Kerangkeng Bupati Langkat: Bakal Naik ke Penyidikan, Ada 3 Tahanan Tewas
Berikut fakta-fakta baru soal kerangkeng manusia bupati langkat: bakal naik ke penyidikan, Ada 3 Tahanan Tewas.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Temuan kerangkeng berisi puluhan orang di kediaman milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin masih mendapat sorotan.
Diketahui, temuan kerangkeng ini membuat berbagai pihak turun tangan.
Seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK), Komnas HAM, hingga kepolisian sendiri.
Berbagai fakta pun muncul seiring perjalanan kasus, seperti dugaan adanya penganiayaan, dugaan perbudaan hingga orang yang ditahan dipekerjakan tanpa digaji.
Baca juga: Kode di Penjara di Rumah Bupati Langkat: Mos, Gas, hingga Dua Setengah Kancing, Apa Artinya?
Terbaru, kini polisi bakal menaikkan kasus kerangkeng ini ke tahap penyidikan.
Hal itu diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Saya sudah bicara dengan para penyidik untuk segera meningkatkan kasusnya ke proses penyidikan," ucap Agus, Jumat (4/2/2022) dikutip dari Tribun Medan.
Berikut fakta-fakta baru dari kasus kerangkeng milik Bupati Langkat, dikutip Tribunnews dari berbagai sumber.
1. Bakal Naik ke Penyidikan
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta seluruh keluarga yang pernah menyerahkan saudaranya ke kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin mau memberi keterangan.
Agus menyebut tak sepantasnya keluarga menyerahkan anak atau kerabatnya ke dalam kerangkeng.
Menurut dia, orang yang diserahkan itu memiliki hak asasinya sendiri untuk hidup bebas.
Baca juga: Kabareskrim Sebut Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Akan Naik ke Penyidikan
Terlebih, mereka punya pilihan dan dalam keadaan cakap.
Bahkan, Jenderal bintang tiga itu tak segan-segan bakal memproses hukum keluarga yang enggan memberi keterangan dan dinilai menutupi kasus ini.
Mereka yang dianggap tak mau memberikan keterangan dianggap pihak yang turut membantu penyekapan puluhan orang.
"Sehingga kalau mereka tidak mendukung atau membantu tugas kepolisian di dalam menuntaskan masalah ini."
"Saya minta ini akan diproses sebagai pihak yang ikut serta membantu kejadian penyekapan di tempat penampungan itu," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jumat (4/2/2022) sebagaiman dikutip dari Tribun Medan.
2 . Ada 3 Tahanan Tewas, Diduga karena Penganiayaan
Masih dari sumber yang sama, berdasarkan hasil penyelidikan ada laporan 3 orang di dalam kerangkeng tewas.
Tewasnya ketiga orang itu antara kurun waktu tahun 2015 hinga 2021.
Diduga, mereka tewas akibat dianiaya.
Baca juga: KPK Fasilitasi Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana Soal Kepemilikan Kerangkeng Manusia
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Tadi laporan ada tiga kalau enggak salah. Ada tiga kasus. Ada kejadian tahun 2015, ada kejadian tahun 2021," jelas Agus.
Dia pun mendesak agar penyidik Polda Sumut segera menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Agus menilai tindakan sang bupati mempekerjakan orang yang dikerangkeng itu didukung kekuatan Organisasi Kemasyarakatan Kepemudaan (OKP).
Baca juga: LPSK Ungkap Kondisi Psikologis Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Dia menyebut ada dugaan keterlibatan organisasi yang dinaungi Bupati Langkat non-aktif di balik kerangkeng yang sudah menahan 656 orang itu.
"Saya rasa itu bukan perbudakan modern. Orang yang mengambil kekuatan, keuntungan dari orang yang tidak berdaya dengan memanfaatkan kekuatan OKP," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Tribun Medan/Fredy Santoso)