Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DIY dan Sejumlah Daerah Lainnya Kembali ke PPKM Level 3

Luhut mengungkapkan, pergeseran menuju PPKM level 3 karena kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in DIY dan Sejumlah Daerah Lainnya Kembali ke PPKM Level 3
Grafis Tribunnews.com
Ilustrasi PPKM Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Daerah yang dimaksud yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.

"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022).

"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.

Baca juga: Sebanyak 37 Kabupaten-Kota Luar Jawa Bali Terapkan PPKM Level 3

Adapun untuk Bali, Luhut mengungkapkan, pergeseran menuju PPKM level 3 karena kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.

Luhut menuturkan, keterangan lengkap memgenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.

Baca juga: PPKM DKI Jakarta Level 3, Mal, Pasar, Cafe Hingga Tempat Ibadah Boleh Buka dengan Pembatasan

"Kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS," tambah Luhut.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita ini telah tayang di Tribun Jogja berjudul:
BREAKING NEWS: PPKM Diperpanjang, DIY Kembali ke PPKM Level 3

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas