Penyebab Briptu Christy Jadi Buronan, Polisi Bantah Terkait Video Asusila, Terdeteksi di Kendari
Polwan Polresta Manado, Briptu Christy masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Briptu Christy telah meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Polwan Polresta Manado, Briptu Christy masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Briptu Christy bertugas di kesatuan BA BAG SDM Polresta Manado.
Saat ini, Polwan tersebut sedang dicari Propam Polresta Manado.
Lantas, apa penyebab Briptu Christy menjadi buronan?
Dikutip dari TribunManado.co.id, hilangnya Briptu Christy dikait-kaitkan dengan adanya video asusila.
Namun, kabar tersebut dibantah oleh Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi, Senin (7/2/2022).
Ia menjelaskan, Polwan tersebut tidak ada kasus lain selain tidak masuk tugas dari 15 November 2021.
Dirinya berujar, sebenarnya ini masalah intern kepolisian.
Baca juga: Santer Kabar Briptu C Hilang karena Video Asusila, Faktanya si Polwan Masuk DPO Gara-gara Desersi
Baca juga: Sosok Briptu Christy, Polwan yang Hilang Misterius Lalu Jadi Buronan, Dulu Ingin Jadi Pramugari
Senada dengan Sumardi, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan jika Briptu Christy tidak ada kaitannya dengan viralnya video asusila.
Sebagai informasi, sebuah video pendek berdurasi 1 menit 56 detik viral di media sosial.
Video tak senonoh itu memperlihatkan seorang wanita dan pria tengah beradegan di atas ranjang.
Video itu disebut-sebut merupakan sosok yang juga merupakan oknum Polwan Polresta Manado yang desersi.
Baca juga: Fakta Briptu Christy Oknum Polwan Cantik yang Jadi Buruan Polisi, Punya Kembaran yang Juga Rupawan
Baca juga: Terancam Dipecat Tinggalkan Tugas Tanpa Izin, Kemana Perginya Polwan Asal Manado Briptu Christy?
“Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi."
"Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” ungkapnya, Minggu (6/2/2022), dilansir TribunManado.co.id.
Ia lalu menerangkan, Briptu Christy belum dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, karena belum dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
“Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022."
"Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca juga: FAKTA Terbaru Briptu Christy, Hilang karena Desersi Bukan Video Asusila, Polisi Ajukan PTDH
Baca juga: Profil Briptu Christy Sugiarto, Polwan yang Kini Jadi Buronan, Pernah Bercita-cita Jadi Pramugari
Briptu Christy Jadi Buronan Polisi
Sebelumnya, Briptu Christy diduga berada di daerah Kota Kendari.
Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan Briptu Christy.
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap, Briptu Christy tengah dalam desersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi.
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," ujarnya, Sabtu (5/2/2022), seperti diberitakan TribunManado.co.id.
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” sambungnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunManado.co.id/Fistel Mukuan/Gryfid Talumedun/Rhendi Umar)