Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polresta Bandar Lampung Belum Mengetahui Asal Proyektil Peluru yang Mengenai Dada Bripka D

Belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Bandar Lampung mengenai kronologi lengkap insiden tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polresta Bandar Lampung Belum Mengetahui Asal Proyektil Peluru yang Mengenai Dada Bripka D
Pragativadi.com
Ilustrasi penembakan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Joeviter Muhammad

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Hingga kini aparat  masih menyelidiki penyebab tertembaknya seorang anggota Polsek Kedaton.

Bripka D mengalami luka tembak saat membubarkan aksi balap liar di Jalan Soekarno Hatta (bypass) Bandar Lampung.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Bandar Lampung mengenai kronologi lengkap insiden tersebut.

"Intinya masih diselidiki lebih lanjut, jadi kami belum bisa memberikan penjelasan lebih dalam," kata Kasubbag Humas Polresta, AKP Halimatus, Senin (7/2/2022).

Halimatus berdalih, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak sebelum membeberkan ke publik.

Apalagi belum diketahui dengan jelas darimana asal proyektil peluru yang disebut sebut mengenai dada Bripka D.

Baca juga: Anggota Polsek Kedaton Dikabarkan Jadi Korban Penembakan Saat Bubarkan Balap Liar

Berita Rekomendasi

"Dari kemarin sudah ditangani oleh pihak rumah sakit termasuk untuk operasi pengangkatan proyektil peluru," kata Halimatus.

Halimatus menyatakan, untuk keterangan lebih jelas bisa ditanyakan langsung ke Kapolresta Bandar Lampung.

"Langsung ke pimpinan saja, karena kita belum ada perintah takutnya nanti salah penyampaian," kata Halimatus.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan 4 remaja dari 120 yang diamankan dari hasil razia Minggu (6/2/2022) dinihari, ditetapkan sebagai tersangka.

Ke 4 nya ditetapkan tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam jenis parang, celurit, gergaji, rantai dan gir motor.

"Semua yang diamankan kemarin sudah dijemput orangtuanya, kecuali 4 orang tersangka karena membawa sajam," kata Devi.

Menurut Devi ke 4 remaja yang ditetapkan tersangka bakal dijerat Pasal 2 ayat 1, undang-undang darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

"Dari keterangan empat tersangka ini, sajam tersebut hendak digunakan untuk tawuran," kata Devi.

Disinggung mengenai insiden tertembak nya anggota Polsek Kedaton, Devi juga enggan memberikan komentar.

"Jangan ke saya, soal itu konfirmasinya ke Kapolresta," kata Devi.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polresta Balam Masih Selidiki Tertembaknya Anggota Polsek Kedaton Saat Bubarkan Balapan Liar

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas