Terlibat Pengeroyokan, Empat Turing Asing Diusir dari Bali
Turis asing di Bali, bule Ukraina dan Rusia akhirnya diusir dari Bali karena terlibat pengeroyokan.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Empat warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan viral di media sosial telah diserahkan oleh pihak Polda Bali ke Kantor Wilayah Kemenkumham Bali melalui Divisi Imigrasi.
Keempat WNA itu adalah ZO warga Ukraina, VK warga Ukraina, AT warga negara Rusia, dan ID warga negara Ukraina.
Proses serah terima empat WNA tersebut dilakukan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jumat (4/2) malam.
"Setelah dilakukannya proses serah terima, secepatnya kami akan melakukan proses pendeportasian terhadap keempat WNA tersebut," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (5/2).
Jamaruli mengatakan, keempat WNA tersebut akan diusir atau pendeportasian karena diduga menganggu ketertiban masyarakat dan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Kiranya hal ini bisa menjadi hal yang baik untuk terciptanya lingkungan kondusif di wilayah Bali, terutama sektor pariwisata yang belakangan ini terganggu dengan adanya pandemi. Pengeroyokan seperti ini jangan sampai menganggu ketentraman masyarakat," cetusnya.
Diberitakan sebelumnya peristiwa kekerasan terhadap sesama WNA videonya viral di media social terjadi di depan Luxury Lime Villas Jalan Subak Sari No 30 A, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Rabu (2/2).
Keempat WNA tersebut merupakan pelaku. Jadi pelaku adalah korban dan korban adalah pelaku. Kempat WNA tersebut saling melakukan kekerasan dan berujung saling lapor. (can)