Detik-detik Remaja Rudapaksa dan Bunuh Gadis SMA di Siak, Terungkap Siasat Pelaku Jebak Korban
SAS, remaja putus sekolah berusia 16 tahun melakukan aksi sadis merudapaksa dan membunuh siswi SMA di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SIAK - SAS, remaja putus sekolah berusia 16 tahun melakukan aksi sadis merudapaksa dan membunuh siswi SMA di kebun sawit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Dalam menjalankan aksinya, SAS memperdaya korban berinisial VSM (16) yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA sehingga masuk dalam perangkapnya.
Pelaku dan korban diketahui saling mengenal.
Terlebih, SAS pernah berpacaran dengan korban selama tiga bulan dan ahirnyan hubungan asmara keduanya kandas pada November 2021.
Meskipun hubungan keduanya kandas, tidak ada motif sakit hati atau balas dendam dari keduanya.
Peristiwa berawal saat korban memiliku utang kepada temannya yang tinggal di Pekanbaru.
Kemudian pada Rabu (2/2/2022), korban berniat meminjam uang kepada temannya berinisial AM.
Saat itu, sekira pukul 12.00 WIB, korban VRM chating di messenger akun FB dengan pria berinisial AM.
“Korban berencana meminjam uang, namun yang memegang Ponsel AM adalah SAS (pelaku). Kemudian SAS mengaku sebagai AM atau Arya dan mengajak chating di FB-nya,” kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto, Senin (7/2/2022).
Karena mereka sudah kenal dari sebelum-sebelumnya, pelaku meminta agar chating dialihkan ke messenger akun FB-nya.
Baca juga: Fakta Viral Kasus Remaja Dirudapaksa & Dihabisi Mantan Pacar di Siak, Polisi Ungkap Motifnya
Perbincangan keduanya pun berlanjut.
Pelaku SAS menggunakan HP milik AM mengaktifkan FB pribadinya.
Kemudian langsung chating di massenger akun FB milik pelaku dengan VRM.
VRM pun mengungkapkan rencananya meminjam uang Rp 500.000 untuk membayar utang.
Mendengar permintaan korban, pelaku SAS menyanggupinya dan mengatakan kepada korban agar datang menemuinya.
Kemudian pelaku minta dijemput di dekat rumah AM di jalan Siak -Buton, Pasar Tuah Sekato, Benteng Hulu, Mempura.
Baca juga: Kronologi Remaja Kelahiran 2005 di Siak Rudapaksa dan Bunuh Mantan Pacar, Pelaku Akting Jebak Korban
Sekira pukul 17.30 WIB, VRM datang seorang diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah.
Ia berhenti di simpang rumah AM lalu dihampiri SAS.
SAS kemudian mendatangi AM untuk meminjam uang sebesar Rp 10.000 dengan alasan untuk membeli BBM.
Akhirnya AM memberikan uang Rp 10.000 tersebut.
Kemudian pelaku membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Pelaku SAS ini membawa korban ke arah kebun sawit milik kakeknya di kampung Benteng Hilir yang menjadi lokasi kejadian.
Baca juga: Aksi Sadis Seorang Remaja di Siak Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMA di Kebun Sawit, Pelaku Jebak Korban
Saat itu, SAS beralasan akan menemui ibunya untuk meminta uang sebesar Rp 500.000 lalu dipinjamkan kepada VRM.
Setelah melaju dari rumah AM, akhirnya SAS yang membonceng VRM tiba di kebun sawit itu.
SAS memberhentikan sepeda motor di tepi jalan dekat lokasi lalu dia masuk sendiri ke dalam kebun sawit.
“Alasan pelaku ini untuk menjumpai ibunya yang lagi berada di kebun sawit, sementara korban menunggu di motor,” kata dia.
Tidak lama kemudian, SAS pun keluar dari kebun sawit namun tidak membawa uang.
Pelaku ini tampaknya memang pintar berakting.
Ia mengatakan kepada korban, ibunya ada di pondok dan mau memberikan uang jika bertemu langsung dengan orang yang meminjam.
“Ibu ada di pondok, ibu mau kasih uangnya kalau ketemu sama orangnya,” kata AKBP Gunar menirukan kata-kata pelaku.
Tanpa menaruh rasa curiga, VRM akhirnya masuklah ke dalam kebun bersama SAS.
Setelah tiba di pondok, SAS langsung mencekik korban dalam posisi berdiri dari arah belakang.
Setelah VRM lemas, SAS menidurkan korban di dalam pondok itu lalu mengikat mulut korban.
Kain untuk mengikat korban ini ternyata sudah disediakan pelaku di perutnya.
“Tujuannya mengikat mulut korban agar korban tidak berteriak,” kata dia.
Saat itu SAS melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang tidak berdaya.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, SAS kembali mencekik korban.
Kala itu posisi korban tertelentang hingga tidak bergerak lagi.
"Kemudian pelaku menarik tangan korban dari atas pondok hingga korban terjatuh,” kata dia.
Pelaku SAS ini mengangkat korban sekitar 20 meter dari posisi pondok.
Pelaku memotong urat nadi tangan kanan korban dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan pelaku dari awal.
Kemudian pelaku membawa mayat korban ke semak-semak dan menutupi mayat korban dengan dahan kayu.
Pelaku juga membuang celana korban ke parit di lokasi dan membawa HP milik korban.
Pelaku juga menyembunyikan sepeda motor korban di kebun milik warga yang tak jauh dari lokasi.
Kemudian, Kamis (3/2/2022) sekira pukul 07.00 WIB, pelaku sempat kembali ke lokasi.
Ia meminjam cangkul milik warga lalu menggunakan cangkul itu untuk menguburkan mayat korban di lokasi.
Penemuan jasad korban
Jasad korban ditemukan Minggu (6/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu, seorang petani inisial HD, yang merupakan ayah tiri SAS mencium bau bangkai di sekitar kebunnya.
Ia curiga bau bangkai tersebut berasal mayat di kebun tempat dia bekerja.
Kecurigaannya pun ternyata benar, ada sesosok mayat wanita yang terkubur di kebunnya.
Setelah mengetahui ada mayat ia melaporkan temuannya kepada warga sekitar.
“Kemudian mayat korban dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk di autopsi,” kata AKBP Gunar.
Polres Siak pun bergerak cepat untuk mengungkap kasus itu.
Setelah melakukan olah TKP dan mengambil eterangan sejumlah saksi, kemudian tim Opsnal Polres Siak melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Baca juga: Pemilik Kebun Sawit di Siak Ditemukan Tewas Dalam Kondisi Mengenaskan, Diduga Diinjak Gajah Liar
Minggu, 6 Februarui 2022 sekira pukul 23.00 WIB, pelaku SAS berhasil ditangkap di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.
“Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti interogasi pelaku, kemudian pelaku mengakui perbuatan seorang diri tanpa diketahui oleh orang lain maupun teman-teman korban,” kata dia.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat 10 tahun 10 dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati atau seumur hidup. (Tribunpekanbaru.com/ Mayonal Putra)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Fakta dari Kasus Rudapaksa dan Pembunuhan Gadis di Siak, Pelaku dan Korban Ternyata Pernah Pacaran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.