FAKTA Tersebarnya Foto Syur Remaja di Aceh, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Pacar hingga Hamil
Kasus rudapaksa anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Timur. korbannya seorang remaja perempuan sebut saja Bunga namanya.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Timur.
Diketahui yang menjadi korbannya seorang remaja perempuan sebut saja Bunga namanya.
Sementara pelaku merupakan pacar dari korban sendiri, AZ (23).
Akibat perbuatan bejat AZ, kini Bunga tengah hamil 2 bulan.
Kasus rudapaksa di bawah umur ini mulai terungkap saat foto syur korban tersebar di media sosial.
Kapolres Aceh Timur, melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, AZ sudah diamankan pihaknya.
Baca juga: Kronologi Remaja Kelahiran 2005 di Siak Rudapaksa dan Bunuh Mantan Pacar, Pelaku Akting Jebak Korban
Tim opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur, menangkap AZ pada 30 Januari 2022 pukul 15.00 WIB, di Desa Matang Keh, Kecamatan Pirak Timur, Aceh Utara.
Menurut Miftahuda, penangkapan pelaku AZ menindaklanjuti pengaduan ibu korban yang keberatan atas perbuatan pelaku yang diduga telah merudapaksa anaknya hingga hamil dua bulan.
Kasat Reskrim membeberkan awal mula terungkapnya kasus ini.
Berawal datang seorang saksi yang memperlihatkan foto korban tanpa pakaian kepada ibu korban.
Foto itu sudah beredar di Facebook pada 2 Januari 2022.
Kemudian ibu korban menanyakan kepada korban terkait foto seseorang tanpa pakaian yang beredar di medsos itu.
Kemudian korban mengakui bahwa foto tersebut benar dirinya, yang disebarkan oleh terduga pelaku.
Baca juga: Gadis SMP Jadi Korban Rudapaksa di Bali, Korban Dipaksa Minum Arak Oleh 2 Pria Usia Belasan Tahun
Ibu korban juga menanyakan perihal apa saja yang sudah korban lakukan bersama terduga pelaku.
Korban mengakui bahwa ia sudah dua kali melakukan hubungan badan atau berzina dengan terduga pelaku AZ yang diakui pacarnya sekitar September 2021 silam dalam wilayah Aceh Timur.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban membawa korban ke bidan desa untuk diperiksa dan hasilnya diketahui korban telah hamil dua bulan.
“Ibu korban yang tak terima perbuatan pelaku kemudian membuat pengaduan ke Polres Aceh Timur, sehingga kita langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ungkap Kasat Reskim, Senin (7/2/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini, antara lain satu rok panjang coklat, satu baju kemeja lengan panjang maron, satu tanktop coklat.
Kemudian satu celana merah jambu dan satu jilbab coklat.
Baca juga: Remaja di Solok Dirudapaksa 3 Teman, Modus Pura-pura Antar Korban Pulang, Pelaku Kabur ke Bandung
Atas perbuatannya, ungkap Kasat Reskrim, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman penjara minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan penjara atau melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman maksimal 90 bulan penjara.
Ikut hadir dalam konfrensi pers itu, Kasat Resnarkoba AKP Novrizaldi SH, Kasie Humas AKP Agusman Nasution SH, Kasie Propam Ipda Edi Saputra, dan Kanit III dan IV Satreskrim Polres Aceh Timur.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pemuda Aceh Timur Ditangkap, Diduga Zinahi Pacarnya yang Masih Bawah Umur dan Sebar Foto Korban
(SerambiNews.com/Seni Hendri)