Kata Ganjar soal Pengukuran Lahan di Desa Wadas: Hanya pada Warga yang Sudah Setuju
Ganjar Pranowo sebut pengukuran lahan di Desa Wadas, hanya dilakukan pada warga yang sudah setuju, sempat libatkan Komnas HAM.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat bicara soal polemik pengukuran lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022).
Seperti diketahui, peristiwa pengukuran lahan ini dalam rangka proses pembangunan bendungan atau waduk bener yang akhirnya berujung ricuh.
Ganjar menyebut pengukuran pada Selasa kemarin, hanya dilakukan pada lahan milik warga yang sudah sepakat.
Baca juga: Kericuhan di Desa Wadas, Mahfud MD Bantah Ada Kekerasan Aparat
Dikatakannya warga yang sepakat itu meminta agar segera dilakukan pengukuran lahan.
"Siapa yang dilakukan pengukuran? Mereka yang sudah sepakat. Kami tidak akan masuk kepada mereka yang belum sepakat."
"Untuk apa? Untuk menghormati sikapnya. Itulah kenapa kami sangat hati-hati," ucap Ganjar dalam konferensi persnya, disiarkan YouTube Kompas TV, Rabu (9/2/2022).
Ganjar menjelaskakan proses proyek pembangunan waduk bener dilakukan sejak 2013 tahun.
Proyek bendungan ini, kata Ganjar, bertujuan untuk membangun jaringan irigasi yang diperkirakan bisa mengairi 15.519 hektare.
Baca juga: Konflik di Desa Wadas: Ganjar Pranowo Minta Maaf, Kapolda Janji Lepaskan Warga yang Ditangkap
Namun dalam prosesnya, muncul warga yang pro dan kontra dengan proyek tersebut.
Lanjut Ganjar, hingga bulan November 2021, status proses pembayaran lahan sudah mencapai 57,17 persen atau senilai Rp 689 miliar.
Di samping itu, ada 1.167 bidang lahan masih dalam proses pengajuan pembayaran.
"Jika ini terbayar, maka proses pembayaran akan jadi 72,3 persen."
"Sisanya 27,7 persen yang belum dapat pembayaran atau penggantian," ucapnya.
Baca juga: Isu Orang Hilang Saat Pengukuran Tanah Desa Wadas Purworejo, Ini Penjelasan Polda Jateng
Proses pembayaran lahan belum dilakukan karena ada berbagai hambatan.
Seperti perbaikan dokumen administrasi hingga kendala pengukuran.
"Karena ada perbaikan dokumen administrasi 3,8 persen, adanya gugatan perdata ke pengadilan tinggi 2,9 persen, ada kendala pengukuran lahan Desa Wadas 21 persen," jelas Ganjar.
Menurut catatan sementara Pemprov Jateng, sudah ada 346 bidang lahan setuju untuk dilakukan proyek.
Sementara 133 pemilik lahan masih menolak.
"Sebelum diukur kemarin, total lahan terdampak, 617 bidang, 346 bidang sudah setuju. 133 masih menolak, dan sisisanya belum memutuskan," tutur Ganjar.
"Pengukuran ini sekali lagi hanya dilakukan untuk warga yang sudah setuju," tambahnya.
Libatkan Komnas HAM
Ganjar menjelaskan pihaknya juga melibatkan Komnas HAM untuk menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dengan warga yang menolak.
Pada 6 Desember 2021, Pemprov Jateng mendapat rekomendasi Komnas HAM untuk membuka ruang dialog dengan warga.
Kemudian pada 20 Januari 2022, Komnas HAM menggelar ruang dialog membuka ruang dialog antara pemerintah dengan warga yang pro dan kontra.
"Namun pertemuan hanya dihadiri warga yang pro, sedangkan warga yang kontra tidak hadir."
"Pihak pro meminta segera dilakukan pengukuran lahan. Untuk yang kontra didatangi Komnas HAM," kata Ganjar.
250 Personel Bertugas Dampingi BPN Lakukan Pengukuran Lahan
Diketahui, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat melakukan pengukuran lahan di Desa Wadas, rangka pembangunan proyek Bendungan Bener, Selasa (8/2/2022).
Adapun sejumlah 250 petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol mendampingi sekitar 70 petugas BPN dan Dinas Pertanian yang melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh.
Berkaitan adanya ratusan personil di lokasi, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudus angkat bicara.
Ia menjelaskan aparat gabungan bertugas melakukan pendampingan Tim BPN.
Sebelumnya, kata dia, Kepala Kanwil BPN Jateng telah beraudiensi dengan Kapolda Jateng pada Senin, (7/2/2022).
Dari keterangan Kepala BPN kepada Kapolda, kata dia, Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional.
"Untuk itu Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu," ungkapnya dalam rilis yang diterima Tribun, Selasa (8/2/2022), dikutip dari Tribun Jateng.
Adapun dasar surat pendampingan personil, lanjutnya, tertuang dalam Surat Kementerian PUPR No : UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kab. Purworejo Prov. Jateng.
Ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kab. Purworejo Prov. Jateng No : AT.02.02/344-33.06/II/2022 Tanggal 4 Februari 2022 perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng.
Atas dasar surat permohonan itu, Kapolda lantas berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendukung pelaksanaan pengukuran tanah oleh Tim BPN.
Adapun luas tanah yang akan dibebaskan saat ini mencapai 124 Ha.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Tribun Jateng/Khoirul Muzaki)
Baca berita lainnya sputar Pembangunan Bendungan di Purworejo